HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA STUDI PERBANDINGAN DI INDONESIA DAN SINGAPURA

Atik Nuraini, NIM.: 18103060068 (2022) HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA STUDI PERBANDINGAN DI INDONESIA DAN SINGAPURA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA STUDI PERBANDINGAN DI INDONESIA DAN SINGAPURA)
18103060068_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA STUDI PERBANDINGAN DI INDONESIA DAN SINGAPURA)
18103060068_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki sistem pemerintahan berupa civil law. Dengan menganut Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur. negara yang mengatur perkawinan beda agama salah satunya adalah Singapura yang memang sistem hukumnya menganut common law. Maka, untuk perkawinan beda agama pemerintah Singapura menggunakan Women’s Charter sebagai sumber hukum yang menfasilitasi perkawinan beda agama. Jika dilihat dari sistem hukum dapat dikatakan bahwa sumber hukumnya pun berbeda antara Indonesia dan Singapura, sehingga dalam praktiknya, terutama perkawinan beda agama di Indonesia masih menjadi permasalahan, apalagi dalam penyelesaian dan pelaksanaannya sehingga banyak dari pasangan lebih memilih negara yang menfasilitasi seperti Singapura. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif, analisis dan komparatif. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan pendekatan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Kemudian, teori yang penulis gunakan adalah Teori Perbandingan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkawinan beda agama di Indonesia berbeda dengan Singapura. Indonesia dengan peraturan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 menyebutkan bahwa di Indonesia tidak menfasilitasi perkawinan beda agama. Hal-hal yang dilakukan apabila pasangan beda agama ingin melakukan perkawinan adalah memberikan nasihat-nasihat atau saran-saran yang dapat memberikan hal positif, atau melangsungkan perkawinan mereka di luar negeri, sedangkan di Singapura, perkawinan beda agama diatur dalam Women’s Charter Section 3 (2) bahwa perkawinan hanya dilakukan oleh non-muslim dengan muslim atau sesama non-muslim dengan kata lain perkawinan beda agama boleh dilakukan karena pemerintah Singapura menfasilitasi perkawinan beda agama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. Abd. Halim, M.Hum
Uncontrolled Keywords: Perbandingan Hukum, Perkawinan Beda Agama, Women’s Charter
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan > Perkawinan Antar Agama
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Manajemen Keuangan Syariah (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 26 Oct 2022 14:05
Last Modified: 26 Oct 2022 14:05
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54527

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum