PROBLEMATIKA PENERAPAN KHULUK DI PENGADILAN AGAMA (STUDI DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN)

M. Rosyid Irfan Alfani, NIM.: 18103050066 (2022) PROBLEMATIKA PENERAPAN KHULUK DI PENGADILAN AGAMA (STUDI DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PROBLEMATIKA PENERAPAN KHULUK DI PENGADILAN AGAMA (STUDI DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN))
18103050066_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PROBLEMATIKA PENERAPAN KHULUK DI PENGADILAN AGAMA (STUDI DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN))
18103050066_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Talak sesungguhnya merupakan hak cerai yang berada di tangan suami. Namun, Islam memberi salah satu solusi keadilan sebagai jalan alternatif dalam kondisi tertentu kepada istri untuk bercerai. Jalan alternatif ini disebut dengan istilah Khuluk. Di Indonesia sering dikenal dengan cerai gugat. Meski memiliki kesamaan yakni gugatan cerai inisiatif pihak istri, tetapi memiliki bentuk eksekusi yang berbeda. Cerai gugat tidak diharuskan membayar iwad, namun khuluk tergantung ketika hakim melihat sebuah perkara. Melihat fenomena pihak pengaju gugatan cerai gugat justru menjadi pihak yang bersalah, maka khuluk semestinya dapat berlaku. Cerai gugat di Pengadilan Agama Sleman selama ini tidak pernah ada putusan khuluk, sehingga iwad khuluk dalam putusan cerai gugat di Pengadilan Agama Sleman hilang. Penelitian ini membahas mengenai problematika yang terjadi pada penerapan khuluk di Pengadilan Agama Sleman. Khuluk ialah talak tebus yang dijatuhkan suami kepada istri karena adanya gugatan cerai istri dengan membayar iwad (tebusan) kepada suaminya. Tebusan ini dimaksudkan untuk mengganti pengorbanan cinta dan harta suami yang telah diberikan kepada istri. Jenis penelitian lapangan ini adalah penelitan kualitatif deskriptif terhadap hukum empiris, dengan menggunakan metode pendekatan Sosiologi Hukum. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan 3 metode, yaitu metode observasi direktori putusan. Metode wawancara, pengumpulan sumber data primer melalui bertanya kepada hakim Pengadilan Agama Sleman. Lalu metode dokumentasi, yakni pengumpulan data sekunder berupa Arsip, Laporan dan sebagainya yang berhubungan dengan topik pembahasan yang diteliti. Hasil penelitian yang dilakukan menyimpulkan bahwa khuluk belum diterapkan karena tidak ada gugatan khuluk yang masuk di Pengadilan Agama Sleman. Gugatan yang masuk selama ini didominasi oleh gugatan non khuluk (cerai gugat). Faktor yang menjadi problematika penerapan khuluk yang berpengaruh pada hilangnya iwad dalam putusan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Sleman diantaranya: pertama, dua aturan hukum khuluk yang berbeda. Kedua, asas hakim pasif dalam beracara. Ketiga, keengganan kuasa hukum dalam menerapkan khuluk. Keempat, kebiasaan pihak berperkara seperti menghindari khuluk. Secara keseluruhan ditinjau dari pendekatan Sosiologi Hukum, substansi hukum memunculkan problem lain pada struktur dan budaya hukum. Sehingga problematikanya adalah bahwa substansi hukum khuluk justru menjadi kendala atau mencegah terjadinya penerapan khuluk di Pengadilan Agama khususnya di Pengadilan Agama Sleman.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr.Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A.
Uncontrolled Keywords: Problematika, Khuluk, Perkara Cerai Gugat
Subjects: Hukum Keluarga
Cerai
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 17 Feb 2023 08:42
Last Modified: 17 Feb 2023 08:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56353

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum