TRADISI MEGENGAN BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TRENGGALEK : STUDI KOMPARATIF PANDANGAN TOKOH MUHAMMADIYAH DAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA

Ilham Yuda Wicaksono, NIM.: 18103060008 (2023) TRADISI MEGENGAN BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TRENGGALEK : STUDI KOMPARATIF PANDANGAN TOKOH MUHAMMADIYAH DAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TRADISI MEGENGAN BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TRENGGALEK : STUDI KOMPARATIF PANDANGAN TOKOH MUHAMMADIYAH DAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA)
18103060008_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TRADISI MEGENGAN BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TRENGGALEK : STUDI KOMPARATIF PANDANGAN TOKOH MUHAMMADIYAH DAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA)
18103060008_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Agama dan budaya merupakan dua konteks yang memiliki korelasi atau keterkaitan yang tak dapat dipisahkan. Agama dilambangkan sebagai sebuah simbol ketaatan seorang makhluk kepada Tuhan, sedangkan budaya dilambangkan sebagai bentuk perbuatan nyata di lingkungan masyarakat, yang mana memiliki nilai penting di dalamnya. Demikian halnya seperti agama Islam yang berkembang di masyarakat khususnya Jawa, yang kental akan tradisi dan budayanya. Namun perlu diketahui juga, konteks budaya disini masih perlu untuk diadaptasikan lagi yang sekiranya tidak bertentangan dengan norma ajaran agama Islam. Salah satu contoh budaya yang masih bisa diadaptasikan dengan syariat Islam ialah tradisi megengan. Tradisi megengan merupakan merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Jawa dalam rangka menyambut bulan Ramadhan, biasanya dilakukan diantara 7 hari terakhir di bulan Sya’ban. Pada umumnya rangkaian pelaksanaan tradisi megengan dilakukan dengan doa bersama, selamatan dalam yang dilakukan oleh masyarakat sekitar di masjid secara berjamaah. Ciri khas dari tradisi ini cukup unik, yakni adanya nasi gurih atau nasi uduk, ayam ingkung, kue apem, dan pisang rojo sebagai makanan utamanya. Tujuan dari tradisi megengan ini ialah berdoa kepada Allah karena masih diberikan kesempatan bertemu kembali dengan bulan suci Ramadhan. Topik megengan ini cukup menarik untuk dibahas karena tradisi ini merupakan bersifat klasik atau tradisional yang artinya sudah ada sejak zaman dulu, lalu apakah di zaman yang modern ini masih tetap ada yang melestarikan atau bahkan mulai ditinggalkan. Kemudian bagaimana hukum dari pelaksanaan tradisi megengan ini juga masih terdapat pro kontra di dalamnya, sebagian mengatakan boleh dilakukan, boleh namun dengan beberapa syarat tertentu, dan bahkan ada yang mutlak tidak boleh dilakukan. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulis melakukan penelitian dalam skripsi ini. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengajukan rumusan masalah : (1) Bagaimana pelaksanaan atau praktik tradisi megengan bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek?, (2) Bagaimana pandangan para tokoh Muhammadiyah dan tokoh Nahdlatul Ulama terhadap pelaksanaan tradisi megengan di Kabupaten Trenggalek? Penelitian yang dilakukan termasuk dalam penelitian kualitatif, yang mana jenis penelitiannya yaitu penelitian lapangan (field research), yang mana sumber atau data-data nya dikumpulkan melalui beberapa metode, yakni observasi, wawancara (interview), dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan yakni analisis-komparatif, yaitu menganalisis suatu topik yang kemudian melakukan perbandingan antara satu pendapat dengan pendapat yang lain untuk ditelusuri letak perbedaan dan persamaannya. Pendekatan penelitian ini menggunakan teori al-’Urf. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwasannya tradisi megengan memiliki makna atau nilai yang sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek, karena selain melestarikan tradisi budaya Jawa juga mengamalkan nilai-nilai agama Islam seperti halnya bersedekah sebagai bentuk dari kepedulian sosial, bersilaturahmi dengan tetangga, dan juga mempersiapkan diri secara lahir batin dalam menghadapi bulan suci Ramadhan. Tokoh Muhammadiyah berpandangan bahwa hukum melaksanakan tradisi megengan ialah boleh namun tidak ikut merayakan karena tidak tergolong dalam kategori ibadah, melainkan muamalah, jadi tidak ada suatu keharusan ataupun kewajiban untuk merayakan tradisi ini, sedangkan tokoh Nahdlatul Ulama berpendapat bahwasannya melaksanakan tradisi megengan ini boleh dan ikut merayakan tradisi, karena kegiatannya mengandung nilai-nilai Islam di dalamnya, juga melestarikan budaya merupakan suatu keharusan bagi masyarakat lokal menjadi alasan dibolehkannya tradisi ini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. Muhammad Anis Mashduqi, Lc., M.Si.
Uncontrolled Keywords: Megengan, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, al-’Urf
Subjects: Perbandingan Madzhab
Islam dan Tradisi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 17 Feb 2023 09:03
Last Modified: 17 Feb 2023 09:03
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56358

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum