KEPEMILIKAN MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU ATAS TANAH ULAYAT MENJADI TANAH HAK MILIK (STUDI TEORI LEGALITAS DAN TEORI KEPEMILIKAN DALAM ISLAM)

Amin Rais, NIM.: 18103060051 (2022) KEPEMILIKAN MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU ATAS TANAH ULAYAT MENJADI TANAH HAK MILIK (STUDI TEORI LEGALITAS DAN TEORI KEPEMILIKAN DALAM ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEPEMILIKAN MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU ATAS TANAH ULAYAT MENJADI TANAH HAK MILIK (STUDI TEORI LEGALITAS DAN TEORI KEPEMILIKAN DALAM ISLAM))
18103060051_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA (1).pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KEPEMILIKAN MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU ATAS TANAH ULAYAT MENJADI TANAH HAK MILIK (STUDI TEORI LEGALITAS DAN TEORI KEPEMILIKAN DALAM ISLAM))
18103060051_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Minangkabau merupakan sekelompok etnis yang berada di Sumatera Barat yang mana termasuk suatuan kelompok masyarakat adat. Hak yang terdapat dalam masyarakat adat Minangkabau adalah hak ulayat. Islam mempunyai konsep sendiri dalam kepemilikan tanah (al-milkiyyah). Kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Tanah ulayat di Minangkabau dianggap sebagai harta pusaka (tinggi) yang kepemilikannya tidak bersifat individual, melain milik komunal yaitu milik suku, kaum dan nagari. Bagi masyarakat agraris tanah dianggap sangat penting. Sebagaimana dalam pepatah adat “Apo guno kabau batali, lapeh karimbo jadi jalang, pauikkan sajo di pamatang, apo guno badan mancari, iyo pamagang sawah jo ladang, nak membela sanak kandung” ( apa guna kerbau bertali, lepas ke rimba jadi jalang, pautkan saja dipematang, apa guna badan mencari, ialah pemegang sawah dan ladang, untuk membela saudara kandung). Yang dimaksud saudara kandung ialah saudara perempuan, yang akan melahirkan kemenakan mereka. Sistem keberadaan di Minangkabau disebut dengan sistem keberadaan Matrilineal atau Matriakhat. Dalam adat Minangkabau tanah dianggap sebagai tempat lahir, tempat hidup dan juga tempat mati. Tanah ulayat merupakan suatu harta kekayaan yang dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat secara bersama-sama, yang dalam hal ini diyakini sebagai karunia dan pemberian dari nenek moyang mereka yang diberikan secara turun temurun. Dalam hal kepemilikan tanah ulayat menurut hukum Islam dan hukum positif memiliki perbedaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. Abd. Halim, M.Hum
Uncontrolled Keywords: Legal Theory, Legalitas Masyarakat Adat, Al-Milkiyyah, Tanah Ulayat
Subjects: Hukum Islam > Adat - 'Urf
Islam dan Agraria/Pertanahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 17 Feb 2023 09:15
Last Modified: 17 Feb 2023 09:15
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56361

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum