TRADISI “JUJURAN” DALAM ADAT BANJAR KALIMANTAN SELATAN (STUDI KASUS DESA RANTAWAN KEC. AMUNTAI TENGAH KAB. HULU SUNGAI UTARA KALIMANTAN SELATAN)

Akmal, NIM.: 19103050077 (2023) TRADISI “JUJURAN” DALAM ADAT BANJAR KALIMANTAN SELATAN (STUDI KASUS DESA RANTAWAN KEC. AMUNTAI TENGAH KAB. HULU SUNGAI UTARA KALIMANTAN SELATAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TRADISI “JUJURAN” DALAM ADAT BANJAR KALIMANTAN SELATAN (STUDI KASUS DESA RANTAWAN KEC. AMUNTAI TENGAH KAB. HULU SUNGAI UTARA KALIMANTAN SELATAN))
19103050077_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TRADISI “JUJURAN” DALAM ADAT BANJAR KALIMANTAN SELATAN (STUDI KASUS DESA RANTAWAN KEC. AMUNTAI TENGAH KAB. HULU SUNGAI UTARA KALIMANTAN SELATAN))
19103050077_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Jujuran merupakan sebuah tradisi dalam perkawinan adat Banjar yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan. Tradisi jujuran adalah kewajiban bagi seorang calon suami untuk memberikan sejumlah uang yang nantinya akan digunakan untuk keperluan resepsi dan membeli keperluan rumah tangga untuk persiapan hidup berdua dikemudian hari. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa dan bagaimana konsep jujuran dalam perkawinan adat Banjar, khususnya di Desa Rantawan, Kec. Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dan mengapa tradisi jujuran masih bisa bertahan sampai sekarang. Penelitian ini dilakukan secara langsung di Desa Rantawan, Kec. Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan atau penelitian lapangan (field research), penulis menggunakan metode deskriptif-analisis dalam penelitian ini kemudian lebih mendalami terkait tradisi jujuran dengan menggunakan teori strukturalisme yang dikembangkan oleh Jean Piaget dan teori fungsionalisme struktural yang dikembangkan oleh Talcott Parsons. Berdasarkan hasil dari penelitian, maka diketahui bahwa nominal jujuran yang akan diberikan oleh seorang pria yang ingin menikahi seorang wanita cenderung bervariasi dan berbeda dengan pengantin lainnya. Hal tersebut dilatarbelakangi biaya resepsi yang dilakukan di rumah pengantin wanita dan harga barang-barang yang akan dibeli untuk mengisi kamar pengantin. Selain itu juga dilatarbelakangi kelebihan segi fisik dan non-fisik yang dimiliki calon pengantin wanita, yaitu terdiri dari kecantikan, pendidikan, pekerjaan, dan standar ekonomi yang dimiliki wanita tersebut. Faktor utama alasan bertahannya masyarakat di Desa Rantawan, Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dengan tradisi jujuran adalah karena tradisi jujuran adalah sesuatu yang harus dilakukan jika ingin melakukan perkawinan adat Banjar. Dikatakan demikian karena tradisi jujuran sudah dianggap sebagai suatu hal yang sudah mendarah daging bagi masyarakat adat Banjar dan tidak dapat dihilangkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Siti Muna Hayati, M.H.I
Uncontrolled Keywords: Jujuran, Perkawinan Adat Banjar, Desa Rantawan
Subjects: Hukum Islam > Adat - 'Urf
Islam dan Tradisi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 20 Feb 2023 08:49
Last Modified: 20 Feb 2023 08:49
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56399

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum