HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PERSFEKTIF MAQASHID SYARIAH

Miranda Nasati Pohan, NIM.: 20203012029 (2022) HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PERSFEKTIF MAQASHID SYARIAH. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PERSFEKTIF MAQASHID SYARIAH)
20203012029_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PERSFEKTIF MAQASHID SYARIAH)
20203012029_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Sejak tahun 2008, Komnas Perempuan telah menghimpun data Kekerasan Terhadap Perempuan (KtP) masih dikatakan fenomena gunung es, yang dapat diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman, jika didalam Islam keadaan tersebut dinamakan dharuriyat. Persoalan lain yang seringkali muncul adalah tidak tersedianya pelindungan yang baik terhadap korban dan saksi. Sehingga dengan keadaan tersebut Komnas perempuan bersama lembaga lainnya berusaha merumuskan RUU PKS dan mengalami perjalanan yang rumit dan panjang kemudian akhirnya ditahun 2022 disahkan menjadi UU nomor 12 tahun 2022 TPKS. Dengan demikian penulis akan meneliti bagaimana pemenuhan hak korban kekerasan seksual dalam UU TPKS dan hak korban dalam undang-undang tersebut persfektif maqashid syariah. Jenis penelitian ini adalah adalah penelitian penelitian pustaka (library research). Artinya bahwa penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka baik data primer maupun sekunder serta menggunakan pendekatan hukum normatif, tekhnik analisis yang digunakan adalah content analisis yaitu dengan menganalisis atau membahas suatu informasi tertulis dari semua bentuk komunikasi yang berkaitan dengan objek kajian. Hasil peneitian menjelaskan bahwa pemenuhan hak korban kekerasan seksual dalam UU TPKS (Pasal 67) terdapat tiga hak yang akan diperoleh korban kekerasan seksual yaitu hak atas penanganan, hak atas pelindungan dan hak atas pemulihan. Adapun yang termasuk dalam hak penanganan adalah jaminan akses informasi dan fasilitas layanan kesehatan, hukum, penghapusan konten dari media elektronik. Sedangkan yang termasuk dalam hak atas pelindungan adalah jaminan akses informasi dan fasilitas pelindungan, kerahasiaan identitas korban, pekerjaan, pendidikan, tuntutan hukum, ancaman kekerasan dan perlakuan yang merendahkan korban. Dan yang terakhir adalah hak atas pemulihan meliputi rehabilitas medis, rehabilitas mental, rehabilitasi dan pemberdayaan sosial. Ketiga hak korban yang tertuang didalam UU tersebut bertujuan memberikan keselamatan menghindari kemudharatan bagi seluruh manusia terutama korban kekerasan seksual. Melalui hak atas penanganan, hak atas pelindungan dan hak atas pemulihan dalam UU TPKS akan memberikan dampak positif bagi korban sehingga korban kekerasan seksual bisa kembali menjalani kehidupan normal layaknya manusia lain dalam tatanan kehidupan politik , ekonomi, budaya dan sosial korban. Pengaturan hak korban kekerasan seksual pada UU TPKS yaitu Pasal 67-70 dalam persfektif maqashid syari’ah sudah memenuhi perlindungan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan korban.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H, M.Hum
Uncontrolled Keywords: Hak Korban, Kekerasan Seksual, UU TPKS, Maqashid Syariah
Subjects: Hukum Islam > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 20 Feb 2023 09:33
Last Modified: 20 Feb 2023 09:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56432

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum