PENAFSIRAN QS. AL-NISA [4] : 19-21 TERKAIT HAK-HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN (STUDI ANALISIS HERMENEUTIKA MA’NA-CUM-MAGHZA)

Muhammad Ramadhan, NIM.: 20205032016 (2023) PENAFSIRAN QS. AL-NISA [4] : 19-21 TERKAIT HAK-HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN (STUDI ANALISIS HERMENEUTIKA MA’NA-CUM-MAGHZA). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENAFSIRAN QS. AL-NISA [4] : 19-21 TERKAIT HAK-HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN (STUDI ANALISIS HERMENEUTIKA MA’NA-CUM-MAGHZA))
20205032016_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PENAFSIRAN QS. AL-NISA [4] : 19-21 TERKAIT HAK-HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN (STUDI ANALISIS HERMENEUTIKA MA’NA-CUM-MAGHZA))
20205032016_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini berangkat dari menganalisis hasil ijtihad ahli mazhab selama ini, berkaitan dengan harusnya ada atau tidaknya wali dalam perkawinan, yang selama ini memunculkan pandangan yang kontradiktif. Diantaranya adanya pandangan yang membenarkan memaksa perempuan dalam perkawinan, sehingga dirasa pandangan tersebut bertantangan dengan hak asasi manusia yang memiliki kedudukan sama. Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan hermeneutika ma’na-cum-maghza, dengan metode kualitatif. Meninjau QS. An-Nisa/4: 19-21 dari pendekatan linguistik (ma’na al-Tarikhi), kemudian analisis kontekstual baik mikro maupun makro (maghza al-Tarikhi), yang untuk selanjutnya dielaborasi guna menemukan signifikansi historis juga dinamis (maghza al-Mutaharrik al-Mu’asirah). Dan merupakan penelitian kepustakaan sebab menjadikan sumber kepustakaan sebagai rujukan baik kitab tafsir, kitab hadis, buku, artikel, dan sebagainya yang memiliki kesinambungan dengan QS.an-Nisa/4: 19-21, Dengan demikian, hasil penelitian menunjukan ayat ini berisi mengenai pelarangan kepada kaum beriman, diantanya larangan memperlakukan perempuan dengan kezoliman, diantaranya menjadikan perempuan layaknya harta pusaka yang diwariskan, sebab kedatangan Islam diantara tujuannya ialah guna menghilangkan segala macam bentuk penindasan dan hal-hal yang bertentangan dengan hak asasi kemanusiaan. dalam perkawinan setiap individu hendaklah mendapatkan hak dihormati sebagai manusia, hak diperlakukan dengan adil dan setara, hak bebas dari ketertindasan dan diskriminasi, hak memiliki kebahagiaan dan ketentraman, hak untuk memperoleh ilmu pengetahuan. kemudian penikahan merupakan mitsaq (perjanjian kukuh), dan bernilai sangat agung sebab perkawinan merupakan ikatan yang sifatnya ibadah dalam pandangan agama bukan sekedar untuk menyalurkan hasrat seksual semata. Dan perkawinan adalah mitsaq perjanjian yang kukuh, dan agung sebab perkawinan bernilai ibadah dalam agama, bukan sekedar untuk melepas hasrat seksual semata. Perkawinan harus didasarkan dengan cara yang ma’ruf saling berbuat baik, kata zawaj dalam al-Qur’an selalu digunakan untuk menujukan pasangan yang berbeda seperti laki-laki dan perempuan atau kepada hewan jantan dan betina atau sepasang alas kaki kiri dan kanan, tidak untuk yang sesama jenis.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A.
Uncontrolled Keywords: Kesetaraan Gender, Hak Perempuan, Ma’na-Cum-Maghza
Subjects: Gender
Ilmu Alqur’an dan Tafsir
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Alqur'an dan Tafsir (S2)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 03 Mar 2023 10:48
Last Modified: 03 Mar 2023 10:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56864

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum