ZAKAT HEWAN TERNAK KHULATA’ MENURUT PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I

Akhmad Syauqi Aula Tsani, NIM.: 16360008 (2022) ZAKAT HEWAN TERNAK KHULATA’ MENURUT PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ZAKAT HEWAN TERNAK KHULATA’ MENURUT PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I)
16360008_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (ZAKAT HEWAN TERNAK KHULATA’ MENURUT PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I)
16360008_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Dalam zakat hewan ternak, kepemilikan secara bersama disebut dengan khulata’ (percampuran). Kepemilikan hewan ternak khulaṭā’ sama seperti kepemilikan satu orang, meskipun di dalamnya lebih dari satu orang. Kerja sama khulata’ juga berpengaruh terhadap kewajiban zakat. Orang-orang yang bekerja sama khulaṭā’ membayar zakatnya secara bersama-sama apabila telah mencapai nisab (batas minimum pengeluaran zakat) dan telah melewati haul (setahun). Terdapat perbedaan pendapat antara Imām Mālik dan Imam asy-Syafi’i mengenai pengeluaran zakat hewan ternak khulata’. Imam Malik mengatakan bahwa peternak khulaṭa’ wajib mengeluarkan zakat khulata’ jika para pihaknya telah mencapai nisab. Jika tidak demikian, maka kewajiban zakat hanya berlaku bagi peternak yang hewan ternaknya telah mencapai nisab saja. Sedangkan menurut Imam asy-Syafi’i, pengeluaran zakat secara khulaṭā’ bisa dilakukan jika jumlah hewan pencampuran tersebut telah mencapai nisab, meskipun para pihaknya belum memenuhi nisab. Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i menggunakan nas yang sama dalam mengistinbatkan hukum terkait zakat hewan ternak khulata’, namun berbeda dalam memahaminya. Untuk mengetahui perbedaan pendapat di antara keduanya, penelitian ini hendak mengkaji mengapa terjadi perbedaan pendapat terkait pemahaman dan praktik mengenai zakat hewan ternak khulata’?, dan metode apa yang digunakan Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i dalam mengistinbatkan hukum terkait zakat hewan ternak khulata’. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang data-datanya didasarkan pada sumber-sumber kepustakaan melalui kitab-kitab dan buku-buku yang mempunyai relevansi mengenai zakat hewan ternak khulaṭā’. Adapun sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini bersumber pada kitab al-Mudawwanah al-Kubra dan kitab al-Muwaṭṭā’ karya Imam Malik serta kitab al-Umm dan kitab Musnad al-Imām asy-Syafi’i karya Imam asy-Syafi’i, sedangkan data sekunder yang digunakan bersumber pada kitab al-Muhazzab min al-Fiqh al-Maliki karya Imam Sukhal, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab karya Imam an-Nawawi dan al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuh karya Wahbah az-Zuḥailī dan buku-buku maupun tulisan-tulisan yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif-analitis-komparatif dengan pendekatan uṣul fiqh, yakni mengetahui metode istinbat hukum Imām Mālik dan Imām asy-Syāfi’i tentang zakat hewan ternak khulaṭā’, kemudian menganalisis pendapat untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat keduanya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori istinbat hukum, yaitu untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan keduanya dan teori perbedaan memahami dan menafsirkan nas (al-ikhtilāf fī fahm an-naṣṣ wa tafsīrih), yaitu untuk mengetahui perbedaan pendapat di antara keduannya dalam memahami dan menafsirkan suatu nas. Hasil dari penelitian ini Imām Mālik dan Imām asy-Syāfi’i menggunakan penalaran bayānī dalam mengistinbatkan hukum yang bersumber dari satu nas hadis yang sama. Meskipun keduanya menggunakan nas yang sama, namun berbeda dalam memahami nas tersebut. Pada dasarnya, kepemilikan hewan ternak khulaṭa’ sama seperti kepemilikan satu orang dan pengeluaran zakat khulaṭā’ dilakukan secara bersama. Menurut Imām Mālik, zakat secara bersama berlaku jika kepemilikan hewan masing-masing orang yang bekerja sama telah mencapai nisab dan orang yang hewannya telah mencapai nisab yang wajib membayar zakat. Sedangkan menurut Imām asy-Syafi’i, zakat secara bersama berlaku jika total keseluruhan hewan yang dicampurkan telah mencapai nisab, meskipun kepemilikan hewan dari para pihak yang bekerja sama belum mencapai nisab.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Fuad Mustafid, S.Ag., M.A.g.
Uncontrolled Keywords: zakat; hewan ternak khulata’; Malik bin Anas; Muḥammad bin Idris; Metode Istinbat
Subjects: Perbandingan Madzhab
Hukum Islam > Zakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 08 Mar 2023 13:43
Last Modified: 08 Mar 2023 13:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/57005

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum