Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti

Ratno Lukito, - (2022) Sosiologi Hukum (Islam) : Merelasikan Quid Juris dan Quid Facti. Suka Press, Yogyakarta. ISBN 978-623-7816-51-5

[img] Text (Sosiologi Hukum (Islam))
Sosiologi Hukum (Islam).pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img]
Preview
Text (Surat Pernyataan)
surat-surat-pernyataan1679692383.pdf - Published Version

Download (18kB) | Preview

Abstract

Buku yang ada di hadapan anda ini berkisar tentang sosiologi hukum Islam. Pemikiran tentang nya belum begitu lama muncul, dan dalam beberapa segi memang mengalami ketertinggalan dari kajian sosiologi hukum pada umumnya. Para sosiolog telah sejak awal abad ke dua puluh (tahun 1900an ke atas) ramai dengan penemuan-penemuan tentang masyarakat dan karenanya mereka pun juga menyentuh institusi hukum yang ada dalam masyarakat tersebut. Contohnya Max Weber, Emile Durkheim, Eugen Ehrlich dan sebagainya menjadi orangorang yang memberikan contoh bagi para pemikir sesudahnya. Namun demikian, dalam kajian hukum Islam, kajian sosiologi hukum belum muncul dan belum ada para ahli yang dapat menjadikan pemikirannya sebagai tapak-tapak sukses untuk menjadi contoh. Pada tahun dekade awal abad dua puluhan, kajian tentang hukum Islam masih bersifat theologis dan hitam putih. Hal seperti ini tampak dalam corak kajian dari berbagai lembaga kajian keislaman yang sebagian besar masih dikuasai di area Timur Tengah. Karena itu, ketika tahun enam puluhan kita memulai kegiatan hukum Islam di perguruan tinggi keislaman di Indonesia, wajah kajian hukum Islam atau Syariah masih sangat terfokus kepada kajian hukum yang theologis, dimana hukum Islam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akidah. Kajian sosiologi hukum Islam mulai berkembang ketika di universitas Islam negeri –yang dulunya Institut Agama Islam Negeri—mulai dikembangkan kajian ilmu hukum umum di Fakultas Syariah. Walhasil fakultas Syariah pun sekarang dikenal dengan Fakultas Syariah dan Hukum. Pertama di UIN Bandung, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, lalu di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan kemudian bermunculan di berbagai UIN di Surabaya, Semarang, Ujung Pandang, maupun tempattempat lainnya. Penamaan Fakultas Syariah dan Hukum itu muncul karena kesadaran akan pentingnya kajian hukum Islam dan hukum umum sebagai dua tradisi besar hukum yang menjadi penjaga utama sistem hukum di Indonesia. Persoalan keseimbangan kajian menjadi hal penting disini, karena hal ini merefleksikan perilaku dan cara pandang kita terhadap hukum tersebut.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: Sosiologi Hukum, Islam, Quid Juris, Quid Facti
Subjects: Hukum Islam > Sosiologi Hukum Islam
Divisions: Buku
Depositing User: Dra. Khusnul Khotimah, SS, M.IP -
Date Deposited: 25 Mar 2023 04:22
Last Modified: 25 Mar 2023 04:22
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/57311

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum