HAK-HAK TERSANGKA PELAKU PENCURIAN DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Muhammad Ridwan, NIM.: 04370063 (2011) HAK-HAK TERSANGKA PELAKU PENCURIAN DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HAK-HAK TERSANGKA PELAKU PENCURIAN DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HAK-HAK TERSANGKA PELAKU PENCURIAN DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Dalam kehidupan manusia sebagai mahkluk sosial tidak lepas dari aktifitas sehari-hari yang saling membutuhkan satu sama lain. Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin banyak permasalahan yang dihadapi, terkadang di dalam berbuat dan bertindak menggunakan cara yang merugikan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satu bentuk tindakan pelanggaran yang merugikan yaitu pencurian. Tindakan tersebut harus mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya untuk menegakkan keadilan. Sehingga perlu dibentuk suatu aturan yang mengikat, Undang-Undang dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta menuntun setiap anggota masyarakat untuk tidak berbuat serta bertindak sesuatu yang merugikan orang lain maupun diri sendiri. Pengetahuan masyarakat tentang hukum yang berlaku di Negara kita masih kurang dimengerti oleh sebagian orang sehingga perlu disosialisasikan lebih lanjut dan terus-menerus supaya pengetahuan masyarakat tentang hukum semakin mendalam. Namun hak-hak sebagai tersangka juga perlu ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang HAM (Hak Asasi Manusia), hak tersangka merupakan perlindungan terhadap pelaku yang disangkakan melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan ini diberikan sebagai perlakuan yang sama dihadapan hukum untuk menghindari kesalahan yang dilakukan petugas penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Hukum yang mengatur tentang hak tersangka terdapat dalam hukum positif serta dalam hukum Islam. Metode penelitian atau pendekatan yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian pustaka library research, maka penelitian ini bersifat deskriptif analitik yang bertujuan untuk memperoleh gambaran serta pemahaman terhadap hak-hak tersangka dalam kasus pencurian. Untuk menganalisa permasalahan ini penyusun juga menggunakan pendekatan normatif yaitu pendekatan dari norma-norma hukum Islam dan kaidah agama yang berpegang pada al-Qur‟an dan al-Hadis serta pendekatan yuridis yaitu pendekatan normanorma hukum positif yang merujuk pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dalam mengambil keputusan dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dalam beracara serta tidak keluar dari bingkai hukum yang berlaku dalam membahas masalah yang akan dikaji juga pengumpulan materi dari beberapa buku yang terkait akan dijadikan referensi dalam penyusunan skripsi. Sehingga dapat diperoleh kesimpulan dan data yang jelas dari penelitian di atas, baik secara hukum positif maupun hukum Islam serta mengetahui persamaan dan perbedaan tentang hak-hak tersangka dari kedua hukum tersebut. Pengetahuan tentang hak-hak tersangka akan melindungi siapa saja jika dirinya tersangkut sebuah permasalahan hukum, sehingga tidak akan terjadi lagi sebuah pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) terutama hak-hak tersangka yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum yang memaksakan kehendak karena ketidaktahuan tersangka tentang hak-hak mereka.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Drs. H. Kamsi, M.A
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pencurian, Hak Tersangka, Peradilan Pidana
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 13 Apr 2023 11:17
Last Modified: 13 Apr 2023 11:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/57959

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum