SEWA MENYEWA RUMAH DINAS DI KOMPLEK POLRI GOWOK CATURTUNGGAL SLEMAN YOGYAKARTA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Tio Feby Ahmad, NIM.: 05380037 (2011) SEWA MENYEWA RUMAH DINAS DI KOMPLEK POLRI GOWOK CATURTUNGGAL SLEMAN YOGYAKARTA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SEWA MENYEWA RUMAH DINAS DI KOMPLEK POLRI GOWOK CATURTUNGGAL SLEMAN YOGYAKARTA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (SEWA MENYEWA RUMAH DINAS DI KOMPLEK POLRI GOWOK CATURTUNGGAL SLEMAN YOGYAKARTA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Komplek ini memang dulunya rumah dinas POLRI sepenuhnya, tetapi karena ada pelebaran subsidi pemerintah dengan sistem kreditan, maka sebagian besar Blok telah menjadi hak milik tetapi masih ada Blok yang berstatus rumah dinas yang ditempati oleh pensiunan POLRI dan itu disewakan. Blok tersebut adalah Blok A di Komplek POLRI atau RT 10 RW 03 Gowok Caturtunggal Sleman Yogyakarta. Sekarang Komplek tersebut dihuni atau dimiliki oleh purnawirawan POLRI atau keluarganya yang disewakan kembali kepada mahasiswa dan masyarakat umum. Padahal Rumah Dinas tersebut masih di miliki oleh pemerintah yang hanya untuk ditempati POLRI yang masih aktif. Berdasarkan latar belakang inilah penyusun bermaksud untuk meneliti: 1) Bagaimana sewa menyewa rumah dinas di Komplek Polri Gowok Caturtunggal Sleman Yogyakarta? dan 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap rumah dinas yang disewakan kembali di Komplek Polri Gowok Caturtunggal Sleman Yogyakarta? Penelitian ini merupakan penelitian penelitian lapangan karena bersumber datanya dari lapangan (Field research) dengan pendekatan normatif yakni mengkaji data yang ada menggunakan analisis kualitatif melalui metode berfikir induksi maupun deduksi. Kemudian dibahas dan dinilai dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Hasil temuan penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian sewa menyewa Rumah Dinas tidak berjalan dengan baik karena adanya rumah dinas yang disewakan kembali yang seharusnya dikembalikan kepada pemerintah karena telah habis masa jabatannya sebagai POLRI dan kebanyakan yang menghuni dan menyewakan kembali adalah purnawirawan atau keluarga dari purnawirawan yang telah memiliki rumah di Blok lain di Komplek POLRI Gowok Caturtunggal Sleman Yogyakarta atau rumah diluar kota yang kemudian rumah dinas tersebut disewakan kembali kepada mahasiswa atau masyarakat umum. Dalam kasus sewa menyewa ini, objek yang disewakan tersebut adalah berupa rumah dinas POLRI yang awal semula diperuntukkan sebagai rumah tinggal POLRI yang berdinas atau masih aktif dan kemudian disewakan kembali. Sebenarnya objek sewa menyewa itu pun masih layak untuk dihuni kepada siapapun. Hanya saja objek sewa menyewa tersebut bukan milik sendiri melainkan milik pemerintah yang seharusnya biaya sewa (ujrah) itu diterima oleh pemerintah dan bukan keluarga atau POLRI yang telah pensiun dan habis masa jabatannya. Maka perbuatan mengulang sewakan ini tidak diperbolehkan sesuai dengan prinsip syari’ah karena telah merugikan orang lain dan telah timbul mafsadat dan sudah melanggar perjanjian, dalam hal seperti ini pemilik barang dapat meminta pembatalan atas perjanjian yang telah disediakan dan seharusnya Rumah Dinas tersebut dikembalikan kepada Pemerintah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. Fuad Zein, M.A dan Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag
Uncontrolled Keywords: Akad Ijarah, Fiqh Muamalat, Barang Sewaaan
Subjects: Hukum Islam
Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 14 Apr 2023 14:16
Last Modified: 14 Apr 2023 14:16
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58002

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum