GUGURNYA SANKSI PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Saepudin, NIM.: 06360033 (2011) GUGURNYA SANKSI PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (GUGURNYA SANKSI PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (GUGURNYA SANKSI PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Gugurnya sanksi pidana akan terjadi jika perbuatan pidana yang dilakukan itu karena tidak adanya pilihan atau karena orang yang melakukan perbuatan pidana tersebut kurang sempurna akalnya. hal ini sudah diatur jelas dalam KUHP. Kemudian timbulah pertanyaan bagaimana konsep hukum pidana Islam terhadap Gugurnya sanksi pidana, apa saja faktornya dan kemudian apa persamaan dan perbedaanya dengan hukum pidana Indonesia. Atas dasar inilah, dilakukan penelitian ilmiah sebagai salah satu upaya untuk memberikan kontribusi hasil dari komparatif KUHP dan hukum pidana Islam terhadap gugurnya sanksi pidana. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library reseach), dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriftif komparatif analitik yaitu penelitian yang mejelaskan, memaparkan penguraian, dan membandingkan data yang diperoleh mengenai gugurnya sanksi pidana dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana Indosesia kemudian dianalisi dan diambil kesimpulannya. Berdasarkan uraian dan analisis tentang kajian terhadap Gugurnya sanksi pidana dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana Indosesia, penyusun dapat menyimpulkan bahwa, dalam hukum pidana Islam ada dua penyebab. yaitu: pertama, disebabkan perbuatan mubah (asbāb al-Ibāhah) perbuatanya adalah pembelaan yang sah, pendidikan dan pengajaran, pengobatan, permainan olahraga, hapusnya jaminan keselamatan, menggunakan wewenang dan kewajiban bagi pihak yang berwajib. Kedua, disebabkan hapusnya hukuman (asbāb rafi Al uqûbah) yaitu karena daya paksa, mabuk, gila dan belum dewasa. Sedangkan dalam hukum pidana Indosesia sudah diatur jelas dalam KUHP bagian pertama pada Pasal 44 tentang kurang sempurnanya jiwa dan pikiran, 48 tentang daya paksa, 49 tentang pembelaan terpaksa baik buat diri sendiri atau orang lain, 50 tentang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan 51 tentang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang. Adapun perbedaan yang ditemukan dalam penelitian ini terdapat pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur/belum baliqh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Hukum Pidana, Sanksi Pidana, Perbuatan Mubah
Subjects: PIDANA
Hukum Islam > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 17 Apr 2023 09:09
Last Modified: 17 Apr 2023 09:09
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58023

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum