TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWARISAN HAK SYUF’AH

Dede Ramdani, NIM.: 07350003 (2011) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWARISAN HAK SYUF’AH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWARISAN HAK SYUF’AH)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWARISAN HAK SYUF’AH)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Hak syuf’ah merupakan hak yang terdapat dalam hubungan kemitraan, di mana setiap anggota kemitraan mempunyai bagian kepemilikan terhadap harta benda secara bersama-sama. Orang yang tidak terlibat dalam hubungan kemitraan tentunya tidak memiliki hak syuf’ah. Hak Syuf’ah berlaku ketika ada salah satu anggota yang melepaskan aset atau bagian kepemilikannya. Berlakunya hak syuf’ah ialah dengan cara anggota mitra membeli kembali aset anggota lain yang telah menjual bagian kepemilikannya kepada pihak lain dengan membayar harga yang sesuai kepada pihak lain tersebut, karena anggota kemitraan memiliki prioritas dalam hal kepemilikan aset kemitraannya dan hak paksa untuk membelinya kembali. Atas dasar tersebut, apabila permasalahan hak syuf’ah dikaji, maka akan sangat menarik sekali disebabkan hak syuf’ah merupakan hal yang memiliki nilai-nilai dan tujuan-tujuan tertentu. Permasalahan hak syuf’ah dapat dikaji dari berbagai segi misalanya dari segi mu’amalahnya, namun yang sangat menarik untuk perlu dikaji oleh penyusun adalah kewarisan hak syuf’ah. Sehingga obyek masalah yang penyusun angkat adalah dapatkah hak syuf’ah diwariskan?, karena pada umumnya, yang dinamakan harta warisan haruslah sesuatu yang berwujud, sedangkan hak bukanlah sesuatu yang berwujud. Dalam membahas permasalahan kewarisan hak syuf’ah, penyusun menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Penyusun menguraikan data-data yang terkandung dari beberapa literatur yang terkait dengan hak syuf’ah baik yang ada dalam al-Qur’an, hadis, maupun literatur kitab dan buku lainnya. Pada dasarnya materi syuf’ah sudah dijelaskan pada hadis. Oleh sebab itu, penelahaan pada hadis lebih diutamakan. Dengan memperoleh data-data yang ada dalam berbagai sumber, dapat digunakan oleh penyusun guna menganalisa serta menjawab permasalahan yang ada yaitu kewarisan hak syuf’ah (analisis kualitatif) dan alur pemikirannya menggunakan metode deduktif. Dalam menjawab sebagai sebagai harta warisan, kajian dan penelaahan yang dilakukan terlebih dahulu adalah dengan mengetahui status hak syuf’ah itu sendiri, yakni apakah hak syuf’ah termasuk harta benda atau hanya milik yang melekat. Para ahli hukum berbeda pendapat dalam mendefinisikan apa yang dimaksud dengan harta benda. Ulama Hanfiyah berpendapat bahwa harta benda hanyalah barang yang dapat dipanca-indera dan hak tidak dapat dikatakan sebagai harta benda, sedangkan mayoritas ulama baik ulama konvensional maupun ulama kontemporer (ahli hukum perdata) mengatakan bahwa hak menjadi bagian dari harta benda. Selain itu, para ahli hukum pun mengatakan bahwa jenis harta dapat berupa benda berwujud ataupun hak-hak (benda tidak berwujud) yang dimiliki oleh pewaris. Dan hak syuf’ah termasuk hak kebendaan, karena mengandung nilai ekonomis dan kemanfaatan. Berdasarkan penelahaan pada teori harta benda, maka hak syuf’ah dapat juga menjadi harta warisan dan tentunya dapat beralih kepemilikannya melalui pewarisan, karena ia termasuk harta benda yang dimiliki dan ditinggalkan oleh pewaris.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. Supriatna, M.Si. dan Budi Ruhiatuddin, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Hak Syuf’ah, Harta Warisan, Hak Syuf’ah
Subjects: Hukum Islam > Kewarisan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 17 Apr 2023 09:38
Last Modified: 17 Apr 2023 09:38
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58029

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum