SANKSI PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Masitoh Kurniawati, NIM.: 07360019 (2011) SANKSI PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SANKSI PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (SANKSI PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seperti pisau bermata dua, narkotika mempunyai sisi positif tetapi juga sisi negatif. Ketika narkotika dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya maka dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi penggunaan narkotika secara sembarangan akan berdampak negatif dan merusak bagi kelangsungan kehidupan manusia. Maka dari itu, perlu adanya pengaturan dan pengawasan dan juga sanksi agar narkotika tidak di salah gunakan. Dalam hukum pidana Indonesia, yakni Pasal 113-116 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan bahwa hukuman paling berat adalah hukuman mati. Tetapi dalam konteks hukum pidana Islam, hukuman mati bagi penyalahgunaan narkotika masih dalam perdebatan. Kata-kata penyalahgunaan di sini pun perlu adanya penjelasan agar kepastian hukum bisa ditegakkan. Maka dari sedikit uraian ini, memunculkan pokok masalah, yaitu: bagaimana hukum Islam dan hukum pidana Indonesia mengkaji mengenai sanksi pidana mati terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika? Dan apa persamaan dan perbedaan sanksi pidana penyalahgunaan narkotika dalam hukum Islam dan hukum pidana Indonesia? Penelitian yang dilakukan penulis adalah dalam rangka menjawab pokok masalah yang muncul. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka. Metode yang digunakan adalah deskriptif komparatif analisis. Penggunaan metode tersebut karena dalam skripsi ini akan membandingkan dan menganalisis sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam hukum Islam dan hukum pidana Indonesia. Berkaitan dengan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pandangan hukum Islam tidak menjatuhkan pidana mati namun hanya berupa ta'zir yang mempunyai batas tertinggi dan terendah dalam sebuah penentuan sanksi pidana. Namun dalam hukum pidana Indonesia menyetujui adanya pidana mati. Hal tersebut berdasarkan pada akibat yang ditimbulkan dapat membahayakan orang lain, menyebabkan orang lain cacat permanen dan bahkan mengancam nyawa seseorang. Terkait dengan persamaan dan perbedaan sanksi, persamaannya adalah pada tujuan pemidanaan yaitu sebagai upaya preventif, represif, dan edukatif, sedangkan perbedaanya adalah bentuk sanksi yang dijatuhkan. Menurut hukum Islam sanksinya berupa ta'zir, namun dalam hukum pidana Indonesia adalah pidana mati, pidana penjara, dan pidana denda. Sanksi yang dijatuhkan harus melalui persetujuan pemerintah beserta DPR, dan hakim yang akan menjatuhkan vonisnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. Abd. Halim, M. Hum dan Nurainun Mangunsong S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Narkotika, Hukum Islam, Hukum Pidana Indonesia
Subjects: Hukum Islam
PIDANA
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 17 Apr 2023 11:16
Last Modified: 17 Apr 2023 11:16
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58041

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum