TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGGILINGAN DAGING DAN DAMPAKNYA TERHADAP HUKUM KEHALALAN BAKSO (STUDI KASUS DI PASAR KARTASURA)

Antok Choirul Arifin, NIM.: 07380069 (2011) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGGILINGAN DAGING DAN DAMPAKNYA TERHADAP HUKUM KEHALALAN BAKSO (STUDI KASUS DI PASAR KARTASURA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGGILINGAN DAGING DAN DAMPAKNYA TERHADAP HUKUM KEHALALAN BAKSO (STUDI KASUS DI PASAR KARTASURA))
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGGILINGAN DAGING DAN DAMPAKNYA TERHADAP HUKUM KEHALALAN BAKSO (STUDI KASUS DI PASAR KARTASURA))
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Bagi kaum muslimin, mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (dari segi zat makanannya maupun cara mendapatkannya) merupakan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban utama lainnya yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu bagi kaum muslimin, makanan di samping memenuhi kebutuhan fisik, juga berkaitan dengan kebutuhan rohani, iman dan juga ibadah. Tiap-tiap barang (zat) dipermukaan bumi ini menurut hukum Islam aslinya adalah halal, terkecuali kalau ada larangan dari Syara’ atau karena ada mudharatnya, yang dapat menimbulkan keburukan atau kerusakan bagi orang yang mengkonsumsinya. Dengan demikian semua makanan dan minuman di luar yang diharamkan adalah halal. Keharaman suatu bahan pangan dapat disebabkan karena bahan asalnya, sifatnya, ataupun cara memperolehnya. Termasuk dalam hal ini adalah cara menggiling daging. Secara tidak sadar banyak para penggiling daging dalam menggiling daging tidak dipisahkan antara daging satu dengan yang lain, dalam hal ini adalah daging yang diharamkan dalam syari’at Islam seperti babi dan lainlain. Dari gambaran yang tertera pada pembahasan di atas, penulis mengangkat sebuah permasalahan yang akan dibahas yaitu bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik penggilingan daging di pasar Kartasura? dan bagaimana dampak hukum kehalalan bakso hasil penggilingan daging? Untuk mengambil kesimpulan hukum terhadap permasalahan yang penyusun kemukakan, selain dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah, penyusun juga menggunakan teori sadd a�-�ari<’ah sebagai sebuah metode. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fieldresearch), yaitu dengan mencari sumber-sumber data langsung di lapangan untuk mengetahui lebih jelas dan valid tentang pokok-pokok masalah yang ada di masyarakat. Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka praktik penggilingan daging tersebut secara umum adalah sah, karena penggilingan daging yang menerima menggilingkan daging yang halal saja lebih banyak, yaitu 67% dari pada penggilingan daging yang menerima untuk menggilingkan semua daging. Apabila diprosentasikan hanya 33% saja. Sedangkan hukum kehalalan bakso dari praktik penggilingan daging tersebuts dapat dihukumi halal, apabila seorang konsumen melihat bahwa pedagang bakso memiliki sertifikat halal yang telah disetujui oleh lembaga yang diakui atau terdapat label halal. Haram, ketika seorang pedagang bakso yang ditanya oleh konsumen tidak menjawab apakah bakso tersebut halal atau haram. Syubhat, terjadi bila konsumen tidak menanyakan tentang kehalalan bakso tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. Moch. Sodik, S.Sos., M.Si dan Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Sadd at-tari’ah, Makanan, Hukum Halal-Haram
Subjects: Hukum Islam
Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 18 Apr 2023 10:02
Last Modified: 18 Apr 2023 10:02
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58081

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum