KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA OVERSPEL (STUDI KOMPARATIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM)

Ahmad Qomaruzzaman, NIM.: 18103060076 (2022) KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA OVERSPEL (STUDI KOMPARATIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA OVERSPEL (STUDI KOMPARATIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM))
18103060076_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA OVERSPEL (STUDI KOMPARATIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM))
18103060076_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Tindak pidana overspel atau perzinaan kerap kali tak luput jadi pusat perhatian, karena zina adalah suatu kejahatan asusila yang dianggap tabu oleh masyarakat. Bergesernya nilai kesusilaan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat dapat terlihat dari perilaku sebagian besar pelaku zina yang semakin berani dan tidak mencerminkan rasa bersalah. Tindak pidana overspel atau perzinaan merupakan salah satu penyebab tingginya tingkat perceraian di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi di Indonesia mempengaruhi pada semakin majunya penggunaan alat bukti dalam pembuktian tindak pidana perzinaan. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa persidangan kasus tindak pidana perzinaan yang sudah menggunakan bukti berbasis elektronik seperti rekaman video atau CCTV sebagai alat bukti dalam persidangan. Akan tetapi dalam didalam KUHAP maupun hukum pidana Islam belum mengakomodir penggunaan alat bukti elektronik, sehingga diperlukan peraturan lain atau penerapan teori agar penggunaa alat bukti elektronik tidak diragukan keabsahan dalam persidangan tindak pidana overspel atau perzinaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang berpijak pada sumber-sumber pustaka yang relevan dengan penelitian, sehingga menjadikan penelitian ini sebagai penelitian kepustakaan dan penelitian ini bersifat deskriptif, analitis dan komparatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis komparatif objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa alat bukti eletronik yang digunakan dalam persidangan tindak pidana overspel yaitu sah menurut hukum pidana Indonesia maupun hukum pidana Islam dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Perbedaan antara hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam terhadap penggunaan alat bukti elektronik dalam tindak pidana overspel (perzinaan) adalah dalam hukum pidana Indonesia penyertaan alat bukti elektronik harus disertai dengan satu alat bukti yang sah agar dapat dijadikan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan di persidangan. Sedangkan dalam hukum pidana Islam, alat bukti elektronik harus disertai dengan asy-syahadah (kesaksian) dan al-iqrar (pengakuan).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Surur Roiqoh, M.H.
Uncontrolled Keywords: alat bukti elektronik; overspel; perzinaan
Subjects: Perbandingan Madzhab
PIDANA
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 09 May 2023 14:32
Last Modified: 09 May 2023 14:32
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58432

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum