PEMBULATAN HARGA PADA TIMBANGAN DIGITAL DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI PASAR PRAMBANAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Uswatun Hasanah, NIM.: 19103080045 (2023) PEMBULATAN HARGA PADA TIMBANGAN DIGITAL DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI PASAR PRAMBANAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PEMBULATAN HARGA PADA TIMBANGAN DIGITAL DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI PASAR PRAMBANAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH)
19103080045_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PEMBULATAN HARGA PADA TIMBANGAN DIGITAL DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI PASAR PRAMBANAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH)
19103080045_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Pasar Prambanan merupakan pasar tradisional Unit Pelayanan Teknis UPT Pelayanan Pasar Kelompok VI yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Sleman berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 1962 tentang Pasar dalam Daerah Tingkat II Sleman, terletak di jalan Raya Piyungan, jalan raya besar antara Solo-Yogyakarta di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan berada di wilayah Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pedagang pasar Prambanan mengenal alat timbang digital khususnya di lantai 3 merupakan pusat grosir sayur-mayur yang digunakan untuk menimbang, menakar berat sayuran pilihan pembeli yang kemudian akan di bayar. Dalam praktik menggunakan timbangan digital, terjadi pembulatan harga yang dilakukan oleh pegadang pasar Prambanan dengan menghitung kembali kelebihan pada berat sayuran alasannya supaya perhitungan dan pengembalian uang menjadi mudah. Tera ulang sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yaitu yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alatalat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undangundang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran, namun timbangan digital tidak diatur dalam Undang-undang tersebut sehingga tera ulang pada timbangan digital tidak dilakukan oleh petugas UPT pasar Prambanan. Oleh sebab itu, standar total timbangan setiap berat sayuran di kembalikan kepada pedagang sesuai harga sayur di pasar. Penelitian ini menggunakan kerangka teoretik yaitu prinsip-prinsip muʻāmalah, jual beli dalam Islam, rukun dan syarat sah jual beli dalam Islam, jual beli sahih dan batil, timbangan menurut hukum Islam, pembulatan harga. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif. Sedangkan metode analisis data menggunakan deskriptif analitis. Dalam teknis pengumpulan data, penyusun menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembulatan harga yang dilakukan oleh beberapa pedagang pasar Prambanan dikarenakan untuk memudahkan perhitungan dan pengembalian uang. Cara ini diketahui oleh pembeli, khususnya para pelanggan. Sedangkan pembeli baru maka akan terjadi tawarmenawar, sampai akhirnya pembeli memutuskan untuk membayar mengingat barang yang akan dibeli sudah ditimbang. Melihat Hukum Islam melalui prinsipprinsip mu’āmalah, maka cara yang dilakukan oleh penjual tidak memenuhi prinsip keseimbangan, prinsip kemaslahatan serta prinsip keadilan. Mengingat para penjual melakukan transaksi tersebut melalui unsur keterpaksaan dan kesengajaan untuk memperoleh untung lebih banyak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Saifuddin, SHI., MSI.
Uncontrolled Keywords: timbangan digital; pembulatan harga; prinsip-prinsip Mu’amalah
Subjects: Ekonomi Syariah
Hukum Islam > Jual Beli dalam Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 11 May 2023 14:37
Last Modified: 11 May 2023 14:37
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58506

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum