KEMASLAHATAN DALAM PUTUSAN PERKARA CERAI GUGAT (Studi Putusan Nomor 1388/Pdt.G/2019/PA.Kra dan Putusan Nomor 277/Pdt.G/2020/PTA.Smg)

Berlian Fajrul Falakh, S.H., NIM.: 20203012001 (2023) KEMASLAHATAN DALAM PUTUSAN PERKARA CERAI GUGAT (Studi Putusan Nomor 1388/Pdt.G/2019/PA.Kra dan Putusan Nomor 277/Pdt.G/2020/PTA.Smg). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEMASLAHATAN DALAM PUTUSAN PERKARA CERAI GUGAT (Studi Putusan Nomor 1388/Pdt.G/2019/PA.Kra dan Putusan Nomor 277/Pdt.G/2020/PTA.Smg))
20203012001_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text (KEMASLAHATAN DALAM PUTUSAN PERKARA CERAI GUGAT (Studi Putusan Nomor 1388/Pdt.G/2019/PA.Kra dan Putusan Nomor 277/Pdt.G/2020/PTA.Smg))
20203012001_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Perselisihan dalam rumah tangga telah banyak mendorong para pasangan untuk bercerai. Salah satu putusan terkait cerai gugat adalah Putusan Pengadilan Agama Karanganyar No. 1388/Pdt.G/2019/Pa.Kra jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No. 277/Pdt.G/2020/PTA.Smg. Kedua hasil putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat mengenai pertimbangan hukum dalam musyawarah, Majelis Hakim Pengadilan Agama Karanganyar memutus menolak gugatan tersebut, tetapi sebaliknya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengabulkan gugatan tersebut. Melihat perbedaan tersebut, dalam Penelitian ini penulis mengkaji kedua Putusan tersebut menurut perspektif yuridis dan maṣlaḥah Imām al-Gazālī. Jenis Penelitian ini adalah penelitian Pustaka yang didukung penelitian lapangan dengan pendekatan kasus (case approach). Adapun metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan metode berpikir deduktif. Dalam pengumpulan data Peneliti menggunakan metode dokumentasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian terhadap Putusan No. 1388/Pdt.G/2019/Pa.Kra jo Putusan No. 277/Pdt.G/2020/PTA.Smg menurut perspektif yuridis disimpulkan bahwa Pertama, ditinjau dari Aspek prosedural hukum acara adalah bukti tertulis dan saksi telah memenuhi batas minimal alat bukti, bahkan Tergugat menghadirkan saksinya, yang dijadikan dasar pertimbangan selain dasar pertimbangan hukum yang lain. Kedua, ditinjau dari Aspek Material disimpulkan Majelis Hakim tingkat pertama dalam menegakkan hukum masih belum mantang, dan berbalik dengan ketua majelis Hakim Dissenting Opinion yang pendapatnya diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim tingkat banding, dan mengutip sumber hukum di luar aturan yang berlaku. Ketiga, ditinjau dari aspek penalaran hukum disimpulkan argumentasi hakim pada kedua putusan telah menunjukkan keterkaitan antara pertimbangan fakta, pertimbangan hukum dan konklusinya. Pendapat Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan dalil Penggugat tidak diterima karena terdapat Testimonium de Audito, sedangkan Majelis Hakim tingkat banding dan ketua Majelis Hakim tingkat pertama berpendapat jalan menempuh perceraian telah terpenuhi. Keempat, ditinjau dari aspek penggalian nilai-nilai yang hidup terhadap penjatuhan putusan, bahwa dengan ditolaknya gugatan Penggugat pada perkara ini adalah bertentangan dengan tujuan filosofis dari adanya aturan tentang perceraian yang telah berlaku. Kelima, ditinjau dari aspek profesionalisme dalam penyusunan putusan masih ditemukan beberapa kesalahan dan kekurangan. Kedua putusan tersebut menurut perspektif maṣlaḥah Imām al-Gazalī disimpulkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengabulkan perkara lebih memberikan kemaslahatan bagi perkara cerai gugat ke depannya, dan jalan untuk memberikan kemaslahatan secara umum demi menegakkan peraturan yang berlaku. Dampak juga terjadi terhadap ḥifẓ nasl dan ditolaknya gugatan berdampak terhadap ḥifẓ mal.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Sri Wahyuni., M.Ag., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: perceraian; gugat cerai; amar putusan; Putusan Nomor 277/Pdt.G/2020/PTA Smg.
Subjects: Hukum Keluarga > Keluarga Islam
Cerai
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2) > Hukum Keluarga
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 12 May 2023 11:24
Last Modified: 12 May 2023 11:24
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58523

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum