WALI NIKAH BEDA AGAMA MENURUT MAQASHID SYARIAH (STUDI KOMPARATIF ASY-SYATIBI DAN JASSER AUDA)

Khoirun Nisa Azizah, NIM.: 18103060085 (2023) WALI NIKAH BEDA AGAMA MENURUT MAQASHID SYARIAH (STUDI KOMPARATIF ASY-SYATIBI DAN JASSER AUDA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (WALI NIKAH BEDA AGAMA MENURUT MAQASHID SYARIAH (STUDI KOMPARATIF ASY-SYATIBI DAN JASSER AUDA))
18103060085_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (WALI NIKAH BEDA AGAMA MENURUT MAQASHID SYARIAH (STUDI KOMPARATIF ASY-SYATIBI DAN JASSER AUDA))
18103060085_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan merupakan sunatullah yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat. Yatitu dengan mendirikan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah. Perkawinan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan manusia, karena itu perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan perkawinan dinyatakan sah apabila terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Salah satu rukun perkawinan adalah adanya wali nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), ketentuan umum huruf (h) dikemukakan, perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mmepunyai orangtua atau orangtuanya yang masih hidup tetapi tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia, mengakui bahwa wali merupakan rukun nikah, sehingga perkawinan yang dilakukan tidak sah jika tanpa wali. Perwalian beda agama banyak terjadi, sehingga tidak jarang hlm ini membuat sulit kedua pasangan untuk melaksanakan pernikahan. Seiring dengan berjalannya waktu, muncul fenomena maupun masalah fikih khususnya dalam hlm perkawinan yang ketentuannya tidak tertulis secara tegas baik dalam Al-Qur‟an dan hadis. Hlm ini yang mendorong para ulama untu melakukan ijtihad. Dalam kajian Maqashid Syariah dijelaskan bahwa semua hukum yang diterapkan oleh Allah, semua mempunyai maksud dan tujuan, tinggal bagaimana seorang mujtahid melakukan langkah ijtihad terhadap teks-teks syariat. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian studi pustaka (library research) dengan pendekatan perbandingan (comparative). Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepusakaan, untuk mendapatkan teori-teori dan konsep yang berkaitan dengan pembahasan yang ditulis dalam penelitian ini dari buku karangan kedua tokoh yaitu al-Muwafaqqat Fi Ushul al-Syari‟ah dan Maqashid Shariah as Philosophy of Islamic Law A System Approach,(London: The International Institute of Islamic Though Hasil penelitian mengenai wali nikah beda agama menurut Asy-Syatibi wali nikah termasuk dalam hifdzu nasl (menjaga keturunan), yang mana jika tidak ada wali maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan, karena wali adalah salah satu rukun nikah. Wali yang berbeda agama dengan mempelai perempuan tidak bisa menjadi wali nikah , karena syarat wali nikah adalah beragama Islam. Jika wali yang paling dekat dengan mempelai perempuan tidak ada yang bergama Islam, maka ia boleh menggunakan wali hakim. Sedangkan menurut Jasser boleh menikah dengan wali yang berbeda agama karena cakupan maqashid Jasser lebih menkenkan kepada development dan right (pelestarian dan hak)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Shohibul Adhkar, Lc., M.H.
Uncontrolled Keywords: wali nikah beda agama; maqashid syariah; syarat wali nikah
Subjects: Perbandingan Madzhab
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 12 May 2023 13:54
Last Modified: 12 May 2023 13:54
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58540

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum