PENISTAAN AGAMA (KASUS PROMOSI MIRAS HOLYWINGS) MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF, PIDANA ISLAM, DAN MAQASHID SYARIAH

Abdu Salafush Sholihin, NIM.: 19103060048 (2023) PENISTAAN AGAMA (KASUS PROMOSI MIRAS HOLYWINGS) MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF, PIDANA ISLAM, DAN MAQASHID SYARIAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENISTAAN AGAMA (KASUS PROMOSI MIRAS HOLYWINGS) MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF, PIDANA ISLAM, DAN MAQASHID SYARIAH)
19103060048_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text (PENISTAAN AGAMA (KASUS PROMOSI MIRAS HOLYWINGS) MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF, PIDANA ISLAM, DAN MAQASHID SYARIAH)
19103060048_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf

Download (7MB) | Preview

Abstract

Indonesia digempari dengan kasus kontroversi yang cukup viral di pertengahan tahun 2022. Yakni, Kontroversi Promosi Miras di Hollywings dengan menggunakan istilah Nabi Muhammad dan Bunda Maria sebagai salah satu variabel tekhnik marketing guna meningkatkan produksi penjualan, dengan cara memberikan satu botol minuman beralkohol secara gratis bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Khususnya di outlet Hollywings yang presentase penjualannya di bawah target 60 %. Hal ini bermula ketika promosi tersebut dipublikasikan dan diunggah melalui akun Instagram @hollywingsIndonesia pada hari Kamis tanggal 23 juni tahun 2022. Kasus kontroversi promosi miras di Hollywings menurut beberapa oknum, ormas dan Lembaga Bantuan Hukum yang berpendapat bahwa perbuatan tersebut melanggar undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dan KUHP dalam Hukum positif. Dikarnakan penggunaan kata Muhammad digunakan dengan cara sengaja dengan dalih delik berupa ujaran kebencian SARA dan Penistaan terhadap simbol-simbol agama. Skripsi ini berfokus pada upaya menjawab dua persoalan pokok berikut: (1) Bagaimana hukum dan sanksi terhadap pelaku kasus penistaan agama yang terjadi pada saat promosi miras di Holywings menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam? (2) Bagaimana hukum dan sanksi pidana terhadap pelaku berupa penistaan agama yang terjadi pada saat promosi miras di Holywings ditinjau dari Maqa>s}hid Syari’ah? Penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan terkait ketentuan tentang tindakan dan sanksi hukum bagi pelaku terhadap kasus ujaran kebencian berupa penistaan agama pada saat promosi miras di Holywings menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam serta Maqashid Syari’ah. Untuk menyelesaikan penelitian ini, penyusun memilih jenis penelitian pustaka (Library Research) sebagai langkah untuk menelaah dan mengkaji data melalui buku, literatur, jurnal serta berbagai laporan yang berkaitan dengan tema. Selanjutnya metode yang digunakan adalah deskriptif analitik, sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan teori pemidanaan hukum pidana positif serta pemidaaan hukum pidana Islam Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa: pertama, Penistaan agama yang terjadi pada kasus promosi miras Holywings termasuk dalam kategori tindak pidana delik formil dan delik aduan. Oleh karena itu, keberadaaan Undang-Undang Kitab Pokok Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dipandang tepat sebagai langkah solusi guna memutuskan hukuman dan sanksi bagi para pelaku penistaan agama pada kasus promosi miras Holywings. Adapun Undang-Undang di atas memperkuat manifestasi dari jarimah ta’zir yang diberikan hak dan wewenang untuk mengadili para pelaku penistaan agama dengan oleh para hakim atau pejabat yang berwenang sesuai dengan tuntunan dalam suatu negara. Bahwasannya agama islam juga mengajarkan dan memuat prinsip Maqashid Syari’ah atau tujuan syariat yakni salah satunya menjaga agama (Hifz din). Maka memelihara agama atau menjaga esensial keberadaan agama ini menjadi permasalahan yang termasuk ke dalam maslahah dharuriyat yaitu maslahah yang penting dan harus diutamakan agar sikap toleransi dan menghargai sesama umat beragama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Surur Roiqoh, M.H
Uncontrolled Keywords: tindak pidana; Ta’zir, Penistaan Agama; KUHP; UU ITE
Subjects: Perbandingan Madzhab
PIDANA > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 16 May 2023 11:35
Last Modified: 16 May 2023 11:35
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/58634

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum