ABD. SALAM ARIEF, (2008) AL-MUDARABAH MIN WUJHAT. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah Vol. 42 No. 2 Th. 2004-1425/.
|
Text
16. ABD. SALAM ARIEF - AL-MUDARABAH MIN WUJHAT.pdf - Accepted Version Download (2MB) | Preview |
|
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg Download (0B) |
Abstract
bSistem perekonomian Syariah sebenarnya telah dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia sejak lama. Mudharabah adalah salah satubentuk kemitraan dalam berusaha yang telah dipraktekkan pada masa Nabi Muhammad dan sahabatnya. Mudharabah melibatkan dua belah pihak yang melakukan transaksi, yaitu investor sebagai (shahih al-mal) dan pengelola atau yang menjalankan usaha (al-mudharib). Mudharabah adalah salah satu bentuk akad yang ditawarkan oleh Bank Syariah dalam kerjasamanya dengan nasabah. Mudharabah dalam prakteknya dapat difahami sebagai sebuah sistem dan sebagai sebuah produk. Sebagai sebuah sistem tatkala ia menjadi pedoman bagi Bank Syariah dalam melakukan transaksinya. Sedangkan Mudharabah sebagai produk, aplikasinya dalam perbankan Syariah ada dua bentuk. Pertama, nasabah sebagai deposan, dalam hal ini ia sebagai pemilik modal, sedangkan Bank Syariah berfungsi sebagai pengelola yang menjalankan usaha. Dana tersebut oleh Bank Syariah digunakan untuk melakukan usaha dengan mitra kerjanya dan diinvestasikan dalam bentuk Mudharabah. Kedua, Bank Syariah bertindak sebagai penyandang dana, sedangkan nasabah yang menjalankan modal disebut pengelola. Dalam hal Bank Syariah bertindak sebagai penyandang dana dan melakukan transaksi mudharabah dengan nasabah, maka Bank Syariah bertanggung jawab penuh terhadap dana deposan atas kerugian yang timbul.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Iqtishadiyah, Mudharabah, Shariah Banks, Al-Mudharib, Shahih Al-Mal |
Subjects: | Al Jamiah Jurnal |
Divisions: | E-Journal |
Depositing User: | Edi Prasetya [edi_hoki] |
Date Deposited: | 04 Apr 2013 16:31 |
Last Modified: | 04 Apr 2013 16:32 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/588 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |