POLITIK HUKUM PENDIDIKAN VOKASI PERIODE PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKO WIDODO TAHUN 2019-2022

Icuk Arfaizi Manggala, NIM.: 17103040073 (2023) POLITIK HUKUM PENDIDIKAN VOKASI PERIODE PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKO WIDODO TAHUN 2019-2022. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (POLITIK HUKUM PENDIDIKAN VOKASI PERIODE PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKO WIDODO TAHUN 2019-2022)
17103040073_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (POLITIK HUKUM PENDIDIKAN VOKASI PERIODE PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKO WIDODO TAHUN 2019-2022)
17103040073_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB) | Request a copy

Abstract

Pendidikan vokasi merupakan penggabungan dari pendidikan teoritis dengan pendidikan keterampilan secara seimbang dengan orientasi yaitu pemfokusan pada kesiapan kerja pada lulusannya. Akan tetapi faktanya lulusan Pendidikan Vokasi menjadi salah satu penyumbang terbesar penggangguran di Indonesia. Pengaturan hukum dan kebijakan yang dijalankan pemerintah sangat mempengaruhi perkembangan Pendidikan vokasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Politik Hukum Perkembangan Kebijakan Pendidikan Vokasi dan hambatan dari implementa si produk hukum pada masa Pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin periode 2019-2022. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif analitik dengan pendekatan penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teori yang digunakan oleh penyusun sebagai pisau analisis yaitu teori negara hukum, teori politik hukum, konfigurasi politik dan teori triple helix, yang kemudian digunakan untuk membedah politik hukum pendidikan vokasi pada masa pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin periode 2019-2022. Hasil penelitian menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo mempunyai political will tentang pendidikan vokasi, hal itu terlihat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi dasar dibentuknya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Akan tetapi di sisi lain juga terjadi inkonsistensi dalam pemberlakukan dan penerapan Perpes Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Inkonsistensi atau ketidakharmonisan antara Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 dengan peraturan Perundang-undangan lainnya menyebabkan adanya tumpang tindih aturan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang diantaranya adalah terkait kualifikasi tenaga pendidik, kewenangan lembaga, definisi, pengaturan pendidikan vokasi secara teknis, kurikulum, masa studi, dan kompetensi mengakibatkan adanya keragu-raguan dalam penyelenggaraannya. Penelitian ini juga menunjukkan adanya skill miss-match atau ketidaksesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh lulusan pendidikan vokasi dengan standar kompetensi yang diharapkan/dibutuhkan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kerja (DUDIKA). Tentunya atas keadaan ini lulusan pendidikan vokasi akan merasakan ketidakadilan serta tidak tercapainya tujuan penyelenggaran Pendidikan dan pelatihan vokasi, yang mana keadaan ini tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Pendidikan dan Pelatihan Vokasi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: politik hukum; pendidikan vokasi; Joko Widodo.
Subjects: Administrasi Pemerintah
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 12 Jul 2023 08:32
Last Modified: 12 Jul 2023 08:32
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59802

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum