IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 109 TAHUN 2019 TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN DI KABUPATEN BANTUL

Achmad Rois Wizda, NIM.: 20203012084 (2023) IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 109 TAHUN 2019 TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN DI KABUPATEN BANTUL. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 109 TAHUN 2019 TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN DI KABUPATEN BANTUL)
20203012084_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 109 TAHUN 2019 TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN DI KABUPATEN BANTUL)
20203012084_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Pencatatan perkawinan merupakan upaya pemerintah untuk melindungi pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat dengan memberikan kepastian hukum dan terwujudnya tertib regulasi perkawinan. Melalui pencatatan perkawinan, suami dan istri akan mendapatkan akta nikah sebagai alat bukti atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak bertanggungjawab, maka suami atau istri dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing. Pemerintah melalui Peratiran Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 mengakomodir pasangan suami istri yang tidak dapat menunjukan buku nikah atau kutipan akta perkawinan dengan melampirkan formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai persyaratan pencantuman status perkawinan dalam Kartu Keluarga (KK). Pasangan yang menikah siri dapat dicatatkan perkawinannya di KK dengan status Kawin Tidak Tercatat dengan melampirkan SPTJM tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris atau jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu menganalisa regulasi tentang pencatatan kependudukan dan perundang-undangan perkawinan. Pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data bersumber data informasi yang diperoleh dari hasil wawancara yang diperoleh dari Kepala KUA dan Penghulu Kabupaten Bantul pada kurun waktu Januari-Maret 2023. Implementasi langkah akomodatif yang dilakukan Pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memiliki Kartu Keluarga dengan memunculkan status kawin seseorang tidak tercatat di dokumen kependudukan. Kondisi ini membuat peneliti menemukan legalitas pernikahan tersebut yang menjadi kabur dan tidak jelas. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakpastian dalam mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh pasangan yang sah menikah. Implementasi status kawin tidak tercatat dalam dokumen kependudukan di Kabupaten Bantul secara kuantitatif tidak banyak terjadi sejak diundangkan sampai awal 2023, tetapi secara kualitatif berdampak dengan memberikan ketidakpastian hukum kepada masyarakat. Penghulu di Kabupaten Bantul mengabaikan status kawin tidak tercatat pada dokumen kependudukan dan menyarankan untuk mengambil langkah hukum dengan melakukan isbat nikah demi terwujudnya keadilan hukum. Keberadaan SPTJM tidak dapat menjadi dasar dalam pembuktian sah atau tidaknya pernikahan serta melanggar regulasi pencatatan perkawinan. Status kawin tidak tercatat di Kabupaten Bantul tidak dapat memenuhi aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hal tersebut disebabkan status tidak tercatat pada dokumen kependudukan tidak memiliki kekuatan hukum, meskipun tidak menentukan sah atau tidaknya pernikahan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Dr.H. Riyanta, M. Hum.
Uncontrolled Keywords: implementasi; peraturan; pencatatan perkawinan.
Subjects: Ilmu Syariah
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 14 Jul 2023 09:51
Last Modified: 14 Jul 2023 09:51
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59876

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum