PENGELOLAAN ISLAMIC SOCIAL FINANCE DI BAYTUL MAL WAT TAMWIL (BMT) (STUDI KASUS DI KSPPS BMT BINA IHSANUL FIKRI (BIF) KOTA YOGYAKARTA DAN KSPPS BMT BANGUN RAKYAT SEJAHTERA (BRS) KOTA YOGYAKARTA)

Eka Choirunisa, S.H, NIM.: 21203011013 (2023) PENGELOLAAN ISLAMIC SOCIAL FINANCE DI BAYTUL MAL WAT TAMWIL (BMT) (STUDI KASUS DI KSPPS BMT BINA IHSANUL FIKRI (BIF) KOTA YOGYAKARTA DAN KSPPS BMT BANGUN RAKYAT SEJAHTERA (BRS) KOTA YOGYAKARTA). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENGELOLAAN ISLAMIC SOCIAL FINANCE DI BAYTUL MĀL WAT TAMWĪL (BMT) (STUDI KASUS DI KSPPS BMT BINA IHSANUL FIKRI (BIF) KOTA YOGYAKARTA DAN KSPPS BMT BANGUN RAKYAT SEJAHTERA (BRS) KOTA YOGYAKARTA))
21203011013_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PENGELOLAAN ISLAMIC SOCIAL FINANCE DI BAYTUL MĀL WAT TAMWĪL (BMT) (STUDI KASUS DI KSPPS BMT BINA IHSANUL FIKRI (BIF) KOTA YOGYAKARTA DAN KSPPS BMT BANGUN RAKYAT SEJAHTERA (BRS) KOTA YOGYAKARTA))
21203011013_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Kewenangan BMT dalam mengelola Islamic Social Finance diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BMT tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan ISF di Indonesia. Hal ini disebabkan karena pengelolaan zakat yang hanya memungkinkan masyarakat untuk mengelola zakat melalui lembaga amil zakat (LAZ). Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf menyebutkan bahwa BMT tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan wakaf uang di Indonesia, aturan tersebut memperbolehkan waqif memberikan uang kepada Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri. BMT Meskipun didalam struktur organisasinya memiliki manajer māl dan sudah terpisah pengelolaan baytūl māl dengan pengelolaan baytūl tamwīl, BMT tidak dimungkinkan mendapatkan izin dalam melakukan pengelolaan wakaf uang karena BMT bukan merupakan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Metode penelitian ini adalah kualitatif dan termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian ini yaitu dengan menganalisis pengelolaan ISF berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Data primer dalam penelitian ini berasal dari wawancara di lapangan. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Berdasarkan temuan yang peneliti dapatkan, Kewenangan BMT dalam mengelola ISF diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. BMT tidak memiliki Kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan ISF di Indonesia. Meskipun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak memiliki kewenangan namun dalam praktiknya BMT mengelola ISF, berkedudukan sebagai Perwakilan Lembaga Amil Zakat dan Nazir. BMT tidak berdiri sendiri dalam pengelolaan dana ISF yaitu pengelolaan ZIS bekerjasama dengan LAZIZMU dan LAZ Timoho Sejahtera, sedangkan pengelolaan wakaf bekerjasama dengan LKS-PWU. Pengawasan yang dilakukan DPS terhadap pengelolaan ISF di BMT hanya dilakukan secara umum dengan memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan tertentu sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan Dinas Koperasi dalam rangka agar BMT tidak melanggar undang-undang adalah dengan BMT memberikan laporan ke dinas koperasi.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.
Uncontrolled Keywords: Pengelolaan zakat; pengelolaan wakaf; Baytul Mal wat Tamwil (BMT).
Subjects: Hukum Islam > Zakat
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 14 Jul 2023 10:01
Last Modified: 14 Jul 2023 10:01
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59878

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum