PANDANGAN ULAMA PONOROGO TERHADAP “NIKAH MISYAR”

Wafiah Rafifatun Nida, S.H, NIM.: 21203011055 (2023) PANDANGAN ULAMA PONOROGO TERHADAP “NIKAH MISYAR”. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN ULAMA PONOROGO TERHADAP “NIKAH MISYAR”)
21203011055_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN ULAMA PONOROGO TERHADAP “NIKAH MISYAR”)
21203011055_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Nikah Misyār adalah pernikahan dimana seorang laki-laki pergi ke pihak perempuan dan pihak perempuan tidak pindah atau bersama laki-laki di rumahnya (laki-laki). Terjadi pro da kontra dikalangan masyarakat dikarenakan kerelaan istri terhadap nafkah dan suami yang tidak menetap di kediaman perempuan, nikah Misyār merupakan hal yang masih awam, karena belum ada hukum tertulis yang membahas tentang nikah Misyār, Menyikapi kebingungan masyarakat terhadap fenomena nikah Misyār, maka diperlukan pandangan para ulama. Di Ponorogo, Ulama memiliki andil dalam memainkan peranan yang sangat penting. Tidak hanya dari segi keagamaan tetapi juga melingkupi bidang-bidang lainnya, seperti sosial, politik, dan budaya. Ulama atau kyai menjadi otoritas utama dalam menyelesaikan masalah-masalah keagamaan. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti mengapa terjadi pro dan kontra dalam Nikah Misyār dikalangan para Ulama dan apa faktor penyebabnya? Apa dasar dan alasan yang digunakan para Ulama dalam penetapan keabsahan nikah Misyār?. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologi hukum dan teori Qiraah Mubadalah. Sumber data penelitian berasal dari sumber data primer yaitu pendapat enam ulama yang berafiliasi di Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, yang diperoleh dari Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, Data lainnya berasal dari dokumentasi atau studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pernikahan selain terjadinya syarat dan rukun yang membuat pernikahan itu sah maka ada hak dan kewajiban yang kemudian dilaksanakan sepanjang waktu pernikahan, hak antara suami dan istri yang harus diberikan. Dalam pernikahan Misyār hak dan kewajiban tidak dilaksanakan dengan sempurna. Beberapa ulama dengan tegas mengatakan tidak setuju dengan pernikahan model seperti ini dengan alasan nafkah dalam norma agama merupakan hak seorang istri dan kewajiban bagi seorang suami yang bertujuan untuk melindungi martabat perempuan. Sebagian besar ulama Ponorogo berpendapat bahwa nikah Misyār tidak sesuai dengan lima pilar mubadalah, karena secara hak dan kewajiban tidak terpenuhi dan mubadalah berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri, sehingga aspek kesalingan tidak dapat tercapai,

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Nikah Misyar; Ulama Ponorogo; Mubadalah
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 17 Jul 2023 09:13
Last Modified: 17 Jul 2023 09:13
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59902

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum