SIKAP HUKUM HAKIM TERHADAP PERMOHONAN PUTUSNYA PERKAWINAN DENGAN ALASAN RIDDAH: KAJIAN DI PENGADILAN AGAMA MEDAN TAHUN 2021

Muhammad Naufal Hadiyan, NIM.: 21203011062 (2023) SIKAP HUKUM HAKIM TERHADAP PERMOHONAN PUTUSNYA PERKAWINAN DENGAN ALASAN RIDDAH: KAJIAN DI PENGADILAN AGAMA MEDAN TAHUN 2021. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SIKAP HUKUM HAKIM TERHADAP PERMOHONAN PUTUSNYA PERKAWINAN DENGAN ALASAN RIDDAH: KAJIAN DI PENGADILAN AGAMA MEDAN TAHUN 2021)
21203011062_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (SIKAP HUKUM HAKIM TERHADAP PERMOHONAN PUTUSNYA PERKAWINAN DENGAN ALASAN RIDDAH: KAJIAN DI PENGADILAN AGAMA MEDAN TAHUN 2021)
21203011062_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Dalam beberapa perkawinan perbedaan keyakinan tidak timbul di awal perkawinan karena masing- masing pasangan menikah sah secara Islam. Tetapi seiring berjalannya waktu, salah satu pihak kemudian keluar dari agama Islam dengan berbagai dalih atau alasan pembenarannya. Dalam dua tahun terakhir yaitu tahun 2021 hingga 2022 di Pengadilan Agama Medan tercatat dalam situs Mahkamah Agung Republik Indonesia terdapat sebanyak 20 kasus perceraian karena riddah yang sudah diputuskan. Berdasarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 melalui Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 h terdapat penjelasan tentang putusnya perkawinan dengan alasan riddah. Namun alasan riddah dalam Pasal ini dikaitkan dengan klausul "ketidakrukunan" dalam rumah tangga yang mengakibatkan perselisihan. Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan berbeda dalam memahami klausul tersebut. Sehingga ini berdampak kepada perbedaan sikap hukum yang diambil oleh Hakim dalam mengeluarkan putusan perkara perceraian dengan alasan riddah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menekankan pada kajian praktek hukum di Pengadilan Agama Medan dalam bentuk putusan. Praktek hukum tersebut dikaji melalui kacamata norma hukum. Untuk itu data primer dari penelitian ini adalah putusan Pengadilan Agama yang terdiri dari 7 putusan dan hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Medan. Adapun data sekunder dari penelitian ini berupa bahan- bahan hukum primer seperti UU Perkawinan Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, dan artikel- artikel yang terkait dengan penelitian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Medan memiliki sikap yang sama dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan alasan riddah. Namun terdapat perbedaan bentuk putusan pada 7 putusan terkait permohonan perceraian dengan alasan riddah. Perbedaan ini terjadi sebab Hakim Pengadilan Agama Medan mengabulkan putusan sesuai dengan posita dan petitum yang diajukan. Beberapa Hakim mengabulkannya dengan memberikan putusan talak baik talak satu roj'i dan talak satu bain sughro. Hal ini jika pengajuan perceraian didasarkan dengan alasan riddah dan alasan-alasan lain yang menjadi alasan utama. Beberapa Hakim yang lain memutuskannya dengan fasakh. Hal ini jika pengajuan perceraian didasarkan kepada alasan riddah semata. Adapun terkait dengan klausul ketidakrukunan pada Pasal 116 h KHI Hakim memandang bahwa klausul tersebut tidak selalu menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan perkara tersebut. Sebab Hakim memandang ketidakrukunan tidak selalu dalam bentuk fisik seperti perselisihan ataupun pertengkaran. Melainkan ketidakrukunan dalam bentuk perbedaan ideologi. Oleh karena itu ketidakrukunan sudah pasti timbul karena riddah. Hal ini diperkuat dengan sikap Hakim yang memberikan putusan fasakh.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Euis Nurlaelawati, M.A.
Uncontrolled Keywords: Perceraian, Riddah, Pengadilan Agama Medan
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 17 Jul 2023 10:15
Last Modified: 17 Jul 2023 10:15
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59905

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum