SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Izza Mualif, NIM.: 18103060094 (2023) SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
18103060094_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (SANKSI TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
18103060094_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Tindak pidana obstruction of justice atau disebut perbuatan yang menghalang-halangi proses peradilan terkadang tidak banyak orang yang mengetahuinya, dikarekan tindak pidana dengan cara menghalang-halangi/menghambat proses peradilan sangat jarang dilakukan oleh masyarkat sipil, tindak pidana ini marak terjadi dibeberapa instansi penegak hukum. Secara normatif perbuatan obstruction of justice sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Perdagangan orang. Pelaku obstruction of justice juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 278, 281, 282 dalam hal ini menyatakan perbuatan tindak pidana obstruction of justice ini dilakukan agar melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu. Adapun dalam hukum Islam pelaku obstruction of justice terkait dengan bersaksi palsu atau kebohongan dalam perksaksian (Syahādat al-zūr) dan sumpah palsu (Yamīn ghamūs). Dalam penelitian ini data diperoleh dari kajian kepustakaan, yaitu berupa teknik bedah undang-undang, dokumentasi serta kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data yang berkaitan dengan tindak pidana obstruction of justice, yakni berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sanksi yang dikenakan kepada pelaku obstruction of justice dalam hukum positif, tidak hanya melakukan hukuman kepada pelaku tindak pidana saja, akan tetapi masyarakat dan penegak hukum juga berandil dalam menangani hal ini, tugas untuk masyarakat adalah melakukan pencegahan kepada masyarakat yang lain supaya tidak menjalani hukuman seperti apa yang dialami oleh pelaku, penegak hukum juga harus memikirkan tentang kepuasan moralitas masyarakat dengan memutuskan pidana yang seadil-adilnya. Sedangkan dalam hukum Islam hampir sama dengan hukum positif tentang pembalasan dan pencegahan, hal yang membedakan dalam hukum Islam sendiri yaitu adanya penebusan dosa, yang dimana sang pelaku harus benar-benar menyesali atas perbuata nya dengan bertaubat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Surur Roiqoh, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: obstruction of justice; KUHP; Hukum Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
PIDANA
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 23 Aug 2023 14:17
Last Modified: 23 Aug 2023 14:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/60098

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum