KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

AHMAD FAUZI - NIM. 07370049 (2011) KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KONSEP ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Salah satu tugas dari Kejaksaan adalah melakukan penuntutan, sesuai dengan Pasal 30 Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dalam penuntutan disini memiliki dua asas yaitu disebut asas Legalitas dan asas Oportunitas (het legaliteits en het opportuniteits beginsel). Asas pertama penuntut umum wajib menuntut suatu delik. Asas yang kedua, penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan delik jika menurut pertimbangannya akan merugikan kepentingan umum. Sesungguhnya makna harfiah tentang asas oportunitas adalah menguntungkan atau kesempatan untuk mempergunakan manfaat yang baik guna kepentingan masyarakat dalam kehidupan hukum. Berbicara masalah kepentingan umum didalam hukum Islam sangat memperhatikan tentang kemaslahatan dan keadilan terutama berkenaan dengan pengambilan keputusan hukum demi kepentingan umum. Karena sebenarnya hukum Islam tidak lain kecuali hanya demi kepentigan bersama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Tekhnik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan dengan menggunakan kerangka metodologi yang dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan asas oportunitas dalam KUHAP antara lain: asas oportunitas diatur dalam Pasal 35c Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan tegas menyatakan asas oportunitas itu dianut di Indonesia. Pasal itu berbunyi sebagai berikut: quot;Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum quot;. Searah dengan hukum Islam yang sangat memperhatikan tentang kemaslahatan dan keadilan terutama berkenaan dengan pengambilan keputusan hukum demi kepentingan umum dengan kaidah-kaidah hukum tertentu yang mengacu pada tujuan hukum Islam tidak lain kecuali hanya demi kepentigan bersama. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dra. Hj. Widyarini, MM. 2. M. Kurnia Rahman Abadi, SE, MM.
Uncontrolled Keywords: asas oportunitas, hukum pidana Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 27 Nov 2023 15:16
Last Modified: 27 Nov 2023 15:16
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6025

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum