AZAS NULLUM DELICTUM

MASAD MASOEM , (2008) AZAS NULLUM DELICTUM. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 16 Th. XV-1977/.

[img]
Preview
Text
04. MAS'AD MA'SOEM - AZAS NULLUM DELICTUM.pdf - Accepted Version

Download (2MB) | Preview
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)

Abstract

Hukum pidana sebagai tatanan bagi pergaulan hidup bermasyarakat seperti yang kita kenal sehari-hari itu mempunyai banyak segi-seginya, salah satu dari segi atau asapek hukum pidana itu ialah apa yang dinamakan perbuatan pidana, yang juga dikenal dengan nama peristiwa pidana, tindak pidana atau perbuatan yang dapat dihukum, (strafbaarfeit atau delict dalam bahasa Belanda atau Criminal act dalam bahasa Inggris). Perbuatan pidana itu dengan singkat dapat kita rumuskan artinya sebagai perbuatan yang dilarang atau diancam dengan pidana. Perkataan pidana disini artinya ialah tindakan yang dapat dirasakan sebagai perlakuan yang tidak menyenagkan yang dapat ditimpakan kepada orang yang melanggar larangan tadi, atau sama artinya dengan hukuman, misalnya denda, penjara dsb. Perbuatan itu dilarang karena bertentangan dengan kepentingan masyarakat, bertentangan dengan tata tertib yang berlaku dan dikehendaki oleh masyarakat atau dengan perkataan lain, bertentangan dengan hukum. Akan tetapi tentu saja tidak semua perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat itu adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana (perbuatan pidana), misalnya saja : tidak menepati janji atau tidak membayar hutang, kedua perbuatan ini meskipun bertentangan dengan tata tertib yang berlaku dalam masyarakat namun tidaklah dapat dinamakan perbuatan pidana. Oleh karena itu, untuk menentukan kapan suatu perbuatan itu dinamakan perbuatan pidana, diperlukanlah suatu pedoman, suatu prinsip atau suatu azas tertentu, yang dengan azas itu setiap orang akan dapat mengetahui apakah perbuatan yang akan dilakukannya itu termasuk perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana (perbuatan pidana) ataukah bukan. Prinsip atau azas itu dalam lapangan hukum pidana (material) dikenal dengan nama Azas Nullum Dellictum. b

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Azas, Nullum Dellium
Subjects: Al Jamiah Jurnal
Divisions: E-Journal
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 05 Apr 2013 16:00
Last Modified: 24 May 2013 21:13
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/608

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum