METODE ISTINBAT HUKUM TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PASAL 54 COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM

Muhammad Furqon Mahmudi, NIM.: 03350112 (2006) METODE ISTINBAT HUKUM TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PASAL 54 COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (METODE ISTINBAT HUKUM TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PASAL 54 COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM)
03350112-01_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (METODE ISTINBAT HUKUM TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PASAL 54 COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM)
03350112-01_BAB II_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB) | Request a copy

Abstract

Hukum perkawinan di Indonesia mengatur bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya (UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2). Demikian juga dengan Insrtruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, mengatur secara tegas tentang larangan perkawinan beda agama. Pada tahun 2004, Depertemen Agama melalui Tim Pengarusutamaan Gender (PUG), melakukan sosialisasi pembaharuan terhadap materi Kompilasi Hukum Islam dalam konsep Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI). Salah satu materi yang menjadi sorotan adalah tentang perkawinan beda agama. Counter Legal Draft Kompilasi Hukum berpandangan bahwa perkawinan beda agama (terutama untuk orang Islam) adalah boleh dengan tidak membatasi suatu agama apapun. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 54 Counter Legal Draft Kompilasi Hukum. Konsep yang ditawarkan oleh CLD KHI tersebut sangat bertolak belakang dengan aturan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam, sehingga hal ini sangat menarik untuk dicari akar masalahnya. Sehingga dalam penelitian ini dibahas mengenai dasar argumentsi yang dibangun Counter Legal Draft Kompilasi Hukum tentang perkawinan beda agama. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-historis, dan dengan pendekatan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa dasar argumentsi yang dibangun oleh Counter Legal Drcift Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI) tentang perkawinan beda agama adalah tafsir hermeneutik atas surat al-Baqarah ayat 221. Teori hermeneutika yang dijadikan pijakan adalah teori triangular relationship seorang filsuf Prancis bemama Paul Recoeur. Teori tersebut memperkenalkan tiga langkah dalam memahami teks. Langkah pertama adalah langkah simbolik, atau pemahaman dari simbol ke simbol. Langkah kedua adalah pemberian makna terhadap simbol serta penggalian yang cermat atas makna. Langkah ketiga adalah langkah yang benar-benar filosofis, yaitu berfikir dengan menggunakan simbol sebagai titik tolaknya. Dengan penafsiran tiga langkah di atas, maka diperoleh kesimpulan bahwa makna musyrik sebagaimana yang dimaksud dalam surat al-Baqarah ayat 221, hanya ditujukan untuk zaman nabi dan tidak ada lagi pada zaman sekarang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Hj. FATMA AMILIA, S.Sg, M.Si
Uncontrolled Keywords: Istinbat, Perkawinan, Agama, Hukum Islam
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Asri Yuna Chasanawati
Date Deposited: 09 Oct 2023 10:10
Last Modified: 09 Oct 2023 10:10
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/60918

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum