IJMA (KONSENSUS, AGREEMENT, KESEPAKATAN) AL-IMAM MUCHAMMAD BIN IDRIS ASY-SYAFII

MOH. TOLCHAH MANSOER, (2008) IJMA (KONSENSUS, AGREEMENT, KESEPAKATAN) AL-IMAM MUCHAMMAD BIN IDRIS ASY-SYAFII. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 16 Th. XV-1977/.

[img]
Preview
Text
06. MOH. TOLCHAH MANSOER - IJMA' (KONSENSUS, AGREEMENT, KESEPAKATAN) AL-IMAM MUCHAMMAD BIN IDRIS ASY-SYAFI'I.pdf

Download (547kB) | Preview
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)

Abstract

1. Asy-Syafii berkata: Seseorang telah berkata kepadaku : Aku telah mengerti madzhabmu tentang hukum-hukum Allah dan hukum-hukum Rasul-Nya, dan pendirian tuan tentang orang yang menerima dari Rosulullah berarti dari Allah-lah Ia menerimanya itu, dan juga tentang Allah telah telah mewajibkan mentaati Rosul-Nya, dan tegaklah sebuah hujjah menurut yang tuan katakan : tidak halal bagi seorang Muslim yang mengerti Al-Quran dan As-Sunnah mengatakan bertentangan dengan salah satu dari keduanya itu, dan sayapun tahu ini adalah ketentuan Allah. Tetapi sekarang, apakah hujjah tuan untuk tuan harus mengikuti apa yang telah disepakati oleh manusia, yaitu tentang masalah yang telah disepakati itu tidak ada nash hukum Allah, dan merekapun juga tidak meriwayatkannya dari Nabi? Apakah tuan mengira apa yang dikemukakan oleh selain tuan, Ijma (kesepakatan) mereka itu selamanya tidak pernah kecuali berdasar atas As-Sunnah yang opsitif, sekalipun mereka tidak meriwayatkan adanya As-Sunnah itu? 2. Asy-Syafii berkata : Akupun berkata kepada orang tersebut : Adapun yang telah mereka sepakati, kemudian mereka mengatakannya itu adalah hikayat dari Rasulullah, seperti itulah keadaannya, InsyaAllah. 3. Adapun yang tidak mereka riwayatkan demikian, itu bisa mengandung pengertian, mereka mengatakannya sebagai meriwayatkan dari Rasulullah, sebab seseorang tidaklah boleh meriwayatkan sesuatu kecuali ia memang harus mendengarnya, yang memungkinkan keadaan yang sebenarnya tidaklah sebagai yang ia ceritakan. 4. Karena itu, kita mengatakan apa yang mereka katakan. lantaran mengikuti mereka. Dan kamipun tahu Sunnah-sunnah Rasulullah apabila samar dari umumnya mereka, tidak berarti samar bagi sebagian mereka. Dan kamipun tahu umumnya mereka tidak akan melakukan kesepakatan yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah, dan juga tidak melakukan kesepakatan untuk berbuat kesalahan InsyaAllah. 5. Apabila seseorang berkata : Apakah ada sesuatu yang menunjukkan hal yang demikian dan memperkuatnya? 6. Dijawab - oleh Imam Asy Syafiiy - : b Telah memberi kabar kepada kami Sufyan bin Unayah, dari Abdul MAlik bin Umair, dari Abd Rochman bin Masud, dari ayahnya, berkata : Sesungguhnya Rasulullah berkata : Semoga Allah membuat seseorang hamba menjadi terang bercahaya (Catatan : HAdits ini diriwayatkan oleh Asy-Syafiiy, Al-BAihaqiy di dalam Al-MAdkhol, juga oleh imam Achmad, At-Turmudzy, An-Nasa-Ly, Abu Daud, Ibnu MAjah dan Ad-Darimy. lihat as-RIsalah, halaman 408, dan juga didalam Musnad Ahmad Juz I h.436, III/225, Syarah At-Turmudzly .III/382, Al-Mustadrok I/86-88, At-targhib I/63-64, Majmauz Zawa-id I/137-139. Pent)b

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Ijma, Konsensus, Agreement, Kesepakatan, Al-Imam Muchammad Bin Idris Asy-Syafii
Subjects: Al Jamiah Jurnal
Divisions: E-Journal
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 05 Apr 2013 16:02
Last Modified: 24 May 2013 21:14
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/611

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum