IMPLIKASI PEMILIHAN UMUM SERENTAK TERHADAP SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVII/ 2019

Slamet Lukman Hakim, NIM.: 16340051 (2023) IMPLIKASI PEMILIHAN UMUM SERENTAK TERHADAP SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVII/ 2019. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (IMPLIKASI PEMILIHAN UMUM SERENTAK TERHADAP SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVII/ 2019)
16340051_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (IMPLIKASI PEMILIHAN UMUM SERENTAK TERHADAP SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVII/ 2019)
16340051_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 telah dilaksanakan tanggal 09 April 2019 menggunakan konsep keserentakan dalam pelaksanaannya, pemilihan anggota legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) dan pemilihan Presiden dilaksanakan dalam satu waktu. Pelaksanaan pemilu serentak 2019 Ternyata menimbulkan banyak problematika, dengan alasan itu perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (PERLUDEM) melakukan uji materi terhadap Undang-Undang pemilu, dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan landasan terhadap penyelenggaraan pemilu serentak, oleh sebab itu penyusun tertarik untuk meneliti bagaimana implikasi hukum dari keluarnya putusan tersebut terhadap sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (literature research) mengenai implikasi putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-XVII/2019 terhadap sistem presidensial di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-yuridis yang bersifat deskriptif-analitis. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya pertama, bahan hukum primer: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013; kedua, bahan hukum sekunder sebagai penunjang dari bahan hukum primer meliputi buku, hasil penelitian, dan jurnal; ketiga, adapun bahan hukum tersier meliputi kamus dan bibliografi. Analisis penelitian dilakukan secara deduktif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah memberikan penguatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang keserentakan dalam pelaksanaan pemilu bagi penguatan system presidensial. Penyelenggaraan pemilu serentak dalam satu waktu bukanlah satu-satunya model penyelenggaraan pemilu. Mahkamah Konstitusi memberikan enam landasan dasar terhadap penyelenggaraan pemilu serentak yang konstitusional. Model pemilu yang ideal untuk diterapkan di Indonesia dengan sistem pemerintahan presidensial adalah model pemilihan nomor empat yang terdapat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, yakni pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota. Yang selanjutnya menjadi wewenang bagi pembuat Undang-Undang untuk menentukan pilihan model pemilu serentak yang ideal untuk negara Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Pemilu Serentak; Putusan Mahkamah Konstitusi; Sistem Pemerintahan Presidensial.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Widiyastut
Date Deposited: 20 Oct 2023 14:06
Last Modified: 20 Oct 2023 14:06
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61579

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum