PERBANDINGAN KHULU’ DENGAN TAKLIK TALAK (PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BREBES) TAHUN 2020

Ilman Zidni, NIM.: 16350054 (2023) PERBANDINGAN KHULU’ DENGAN TAKLIK TALAK (PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BREBES) TAHUN 2020. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERBANDINGAN KHULU’ DENGAN TAKLIK TALAK (PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BREBES) TAHUN 2020)
16350054_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PERBANDINGAN KHULU’ DENGAN TAKLIK TALAK (PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BREBES) TAHUN 2020)
16350054_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Banyaknya kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Brebes menduduki salah satu dari 5 besar kabupaten dengan kasus angka perceraian tertinggi di Jawa Tengah, selama periode 2020 tercatat mencapai 6.262 perkara perceraian yang masuk, dari semua perkara tersebut ada 5.709 yang diputus pada tahun tersebut. Jumlah tersebut diataranya 1.045 kasus cerai talak dan 3.611 cerai gugat, selebihnya perkara lainnya. Dari banyaknya kasus yang masuk di dominasi oleh cerai gugat dimana istri mengajikan permohonan untuk diceraikan oleh suaminya lewat pengadilan agama. Berkaitan dengan hukum islam hal tersebut juga disebut dengan khulu’ yaitu salah satu cara yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan, dimana pihak istri memberikan hartanya kepada suami sebagai iwadl (tebusan) untuk meceraikannya. Dalam undang-undang tidak ada pasal khusus terkait khulu’, tetapi dalam KHI khulu’ diatu pada pasal 148, dimana alasan khulu’ diatur pada pasal 116 KHI. Selain khulu’, ada juga perceraian yang menggunakan iwadl, yaitu taklik talak. Taklik talak disebut juga dengan talak khul’i, yakni pihak istri memberikan sejumlah iwadl dengan jumlah yang telah ditentukan kepada suami. Ketentuan taklik talak ada pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 29 tentang dibolehkannya mengadakan perjanjian perkawinann. Sama halnya dengan khulu’, dalam undang-undang tersebut tidak menyebutkan taklik talak sebagai alasan perceraian. Alasan perceraian adap pada pasal 116 poin (g) KHI, perceraian bisa terjadi apabila suami melanggar taklik talak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang datanya diambil langsung dari Pengadilan Agama Brebes. Penelitian ini bersifat deskripif analitis, yaitu menyelesaikan masalah dengan cara mendeskripsikan masalah melalui pengumpulan, penyusunan, dan menganalisa data kemudian dijelaskan. Sumber data dari penelitian ini adalah wawancara. Pendekatan yang digunakan adalah normatif dan yuridis, yaitu pendekatan dengan menggunakan hukum Islam dan hukum positif untuk melihat permasalahan dalam skripsi ini. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu Data yang diperoleh tersebut kemudain diseleksi dan disusun, kemudian data dikasifikasikan untuk menggolongkan data berdasarkan kategori tertentu. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan penyusun adalah khulu’ bisa terjadi ketika istri mengajukan perceraian di muka pengadilan dengan alasan yang sesuai dalam KHI, secara keseluruhan alasan khulu’ lebih bersifat umum. Berbeda dengan taklik talak, perceraian taklik talak terjadi ketika suami melanggar perjanjian taklik talak yang sudah diucapkan dan ditandatangani pihak suami dalam akad pernikahan, sehingga alasan perceraian bersifat khusus. Adapun jika dikaitkan dengan teori maqasid syari’ah, belum mengcover secara keseluruhan kelima aspek yang terdapat pada maqashid syari’ah, karena hanya lebih terfokus pada aspek Hifz al-mal (menjaga harta) dan Hifz an-Nafs (menjaga nyawa).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dra. Hj. Ermi Suhasti Syafe’i, M.SI.
Uncontrolled Keywords: Khulu’; Taklil Talak; Iwadl
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Widiyastut
Date Deposited: 20 Oct 2023 14:11
Last Modified: 20 Oct 2023 14:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61603

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum