PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH DPR PERSPEKTIF SIYASAH

Ahmad Subhan Fahrur Rizal, NIM.: 16370049 (2023) PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH DPR PERSPEKTIF SIYASAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH DPR PERSPEKTIF SIYĀSAH)
16370049_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH DPR PERSPEKTIF SIYĀSAH)
16370049_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melaluai rapat paripurna ke 7 (tujuh) masa sidang 1 (satu) tahun 2022/2023 yang masih konstitusional dan sah menjabat sebagai hakim konstitusi, bersamaan dengan itu, anggota DPR juga sepakat memilih sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi yaitu Guntur Hamzah, untuk mengganti posisi Aswanto sebagai Hakim Konstitusi mendatang. Penulis meneliti bagaimana pandangan kekuasaan kehakiman dan Siyasah Qadaiyyah terhadap pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pada penelitian ini terdapat dua fokus permasalahan yanga diangkat, yakni pandangan Kekuasaan Kehakiman terhadap pemberhentian hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR dan bagaimana pandangan Siyāsah qaḍāiyyah tentang independensi kekuasaan kehakiman pada masa kepemimpinan Rasulullah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dilakakukan dengan jenis penyusunan kepustakaan (library research) yang menggunakan data primer kasus pemberhentian hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR, sumber data skunder yaitu penelitian terdahulu, buku teks, jurnal nasional dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggambarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Kekuasaan kehakiman. Hasil dari penelitian ini bahwa keputusan pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR telah cacat prosedur. Pemberhentian tersebut seharusnya harus melalui surat dari Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, pemberhentian dilakukan DPR yang tidak mempunyai kewenangan dalam hal tersebut. Sehingga keputusan pemberhentian hakim koinstitusi Aswanto telah melanggar ketentuan pada Pasal 23 ayat (4) UU MK No. 7 Tahun 2020.. Sehingga keputusan DPR cacat prosedural, serta tidak sesuian dengan prinsip Istiqlal al-qaḍā (Kemerdekaan Kehakiman) dalam Siyāsah qaḍāiyyah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. M. Nur, S. Ag., M. Ag.
Uncontrolled Keywords: DPR, Hakim Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman, Siyasah Qaḍaiyyah
Subjects: Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 23 Oct 2023 09:13
Last Modified: 23 Oct 2023 09:13
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61634

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum