ANALISIS PASAL 240-241 KUHP TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN MASLAHAH MURSALAH

Ahmad Zikriandi, NIM.: 19103060067 (2023) ANALISIS PASAL 240-241 KUHP TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN MASLAHAH MURSALAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS PASAL 240-241 KUHP TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN MASLAHAH MURSALAH)
19103060067_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS PASAL 240-241 KUHP TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN MASLAHAH MURSALAH)
19103060067_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Pengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) menunai kontroversi, salah satunya pasal 240-241 Tentang Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara. Kedua pasal tersebut dapat mengkriminalisasi hak berekspresi dan kebebasan berpendapat masyarakat dan membuat nyaman para penguasa, karena dalam bagian penjelas dinyatakan bahwa kritik sebisa mungkin bersifat konstruktif, juga karena pengkhususan objek hukumnya. Hal ini membuat pasal tersebut menjadi multi tafsir. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dan bersifat deskriptif-analitis yang datanya diambil dengan menggunakan metode studi kepustakaan. Penelitian berusaha menjawab pertanyaan: bagaimana pandangan hak asasi manusia dan maslahah mursalah terhadap pasal 240-241 KUHP Tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara? Pertanyaan tersebut akan dijawab dengan perspektif Hak Asasi Manusia dan Maslahah Mursalah. Hasil penelitian ini adalah Pandangan Hak Asasi Manusia (HAM) tercermin dari Prinsip Siracusa yang mengutamakan asas rumusan yang jelas, sesuai prosedur dan tidak menimbulkan multitafsir demi kepentingan hak yag dilindungi. Namun di dalam rumusan pasal 240 KUHP, makna „penghinaan‟ bersifat sangat umum, sehingga tidak diketahui sejauh mana seseorang itu dapat dikatakan sebagai penghinaan. Sedangkan dalam pasal 433 KUHP, penghinaan yang dimaksud adalah dengan mencemarkan nama baik dan melakukan tuduhan sesuatu hal terhadap seseorang. Kritik pemerintah termasuk kategori maslahah mursalah, yaitu permasalahan yang tidak ada dalil qath‟i yang menunjukkan bahwa permasalahan tersebut diperbolehkan atau dilarang. Mengkritik pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang mana tujuannya adalah untuk menegakkan amar ma‟ruf nahi munkar. Pasal 240-241 KUHP merupakan kemaslahatan tingkat dharuriyyah yaitu perlindungan terhadap jiwa (hifz annafs).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Surur Roiqoh, M.H.
Uncontrolled Keywords: Penghinaan, Hak Asasi Manusia, Maslahah Mursalah
Subjects: HAK ASASI MANUSIA
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 24 Oct 2023 15:11
Last Modified: 24 Oct 2023 15:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61761

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum