DASAR HUKUM PENENTUAN AWAL RAMADAN STUDI KOMPARATIF PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA

NUR TOFAN - NIM. 08360002-K (2011) DASAR HUKUM PENENTUAN AWAL RAMADAN STUDI KOMPARATIF PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (DASAR HUKUM PENENTUAN AWAL RAMADAN STUDI KOMPARATIF PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (DASAR HUKUM PENENTUAN AWAL RAMADAN STUDI KOMPARATIF PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Puasa Ramadan merupakan salah salah satu aspek sistem keagamaan dalam Islam. Sebagai salah satu aspek sistem keagamaan dalam Islam puasa Ramadanmenjadi perhatian yang serius bagi seluruh umat Islam. Perhatian tersebut terutama terfokus pada penentuan awal Ramadan. Perbedaan penetapan awal Ramadan di Indonesia oleh dua ormas keagamaan terbesar yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama merupakan polemik yang berkepanjangan seolah tanpa akhir. Akar perbedaannya berasal dari perbedaan pandangan terdadap dasar hukum penentuan awal Ramadan yang melahirkan perbedaan metode penentuan awal Ramadan. Muhammadiyah memandang dasar hukum penentuan awal Ramadan sebagai dalil yang Ta\'aqquli, sehingga lahirlah metode Hisab, sedangkan Nahdlatul Ulama memandang sebagai dalil yang Taabbudi sehingga lahirlah metode Ru'yah. Penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (library research). Yang dimaksud dengan penelitian kepustakaan adalah penelitian yang mendasarkan pada analisa sumber-sumber yang berupa buku, makalah, artikel, tulisan, jurnal dan bahan-bahan pustaka lainnya. Sifat Penelitian yang akan dilakaukan tergolong penelitian yang bersifat deskriptif-analitis-komparatif artinya menggambarkan tema kajian secara proporsional kemudian melakukan interpretasi, selanjutnya dianalisis dan yang terakhir dibandingkan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Usul al-Fiqh, yaitu metode untuk mengukur derajat kebenaran penemuan atau penciptaan hukum agar tidak salah serta bagaimana prosedur menemukan atau merumuskan hukum detail dalam fiqh. Usul al-Fiqh terbentuk dari hasil kajian menurut pengertian dan logika kebahasaan yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah serta dari kajian maqasid asy-syari'ah. Usul al-Fiqh mengandung dua unsur pokok yaitu dari segi pengertian dan logika kebahasaan serta dari segi maqasid asy-syari'ah. Dua unsur tersebut merupakan aspek penting untuk mengukur atau menilai hasil ijtihad dan sekaligus sebagai metode untuk melakukan ijtihad. Setelah dilakukan penelitian terhadap metode istinbat hukum yang dilakukan oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah lebih berani untuk melalukan analisa dan interpretasi terhadap dalil-dalil dari sumber primernya sedangkan Nahdlatul Ulama dalam melakukan istinbat hukum cenderung bersandar pada pendapat para Ulama Salaf yang telah melakukan penafsiran terhadap sumbersumber primer. Begitupula pandangan kedua ormas tersebut terhadap dasar hukum penentuan awal Ramadan. Muhammadiyah langsung melalukan penafsiran-penafsiran terhadap dalil-dalil dari sumber primer sehingga timbullah keputusan bahwa awal Ramadan ditentukan dengan metode Hisab. Sementara Nahdlatul Ulama tetap konsisisten dengan Ru'yah bi al-Fi'li, metode ini merupakan pendapat para Ulama Salaf. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. DR Agus Moh Najib, S.Ag., M.Ag. 2. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: hukum penentuan awal Ramadan, NU dan Muhammadiyah
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 24 Nov 2023 15:19
Last Modified: 24 Nov 2023 15:19
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6194

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum