WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LISAN PENITIPAN BARANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 4/PDT.G/2020/PN.RBG)

MUHAMAT ALIY ABIDIN, NIM: 16380081 (2023) WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LISAN PENITIPAN BARANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 4/PDT.G/2020/PN.RBG). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LISAN PENITIPAN BARANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 4/PDT.G/2020/PN.RBG))
16380081_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LISAN PENITIPAN BARANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 4/PDT.G/2020/PN.RBG))
16380081_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Wanprestasi merupakan suatu kondisi dimana debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya, sehingga berakibat pada kerugian yang dialami kreditur karena tidak mendapatkan haknya. Peristiwa tersebut terjadi dalam perjanjian lisan penitipan barang dan proses ikan di cold storage antara Heru Wahyudi sebagai penitip ikan dengan PT. Global Prima Sentosa sebagai pemilik cold storage sekaligus penerima titipan. Heru Wahyudi digugat oleh PT. Global Prima Sentosa karena tidak membayar hutang atas kekurangan pembayaran biaya simpan ikan-ikan yang dititipkannya setelah dilayangkannya somasi ketiga. Dalam proses di persidangan Heru Wahyudi sebagai Tergugat mengakui kebenaran perjanjian lisan tersebut sekaligus membantah dalil perjanjian yang didalilkan PT. Global Prima Sentosa sebagaiPenggugat. Tergugat berdalil bahwa dalil yang berlaku pada perjanjian lisan penitipan ikan miliknya di cold storage PT. Global Prima Sentosa adalah dalil yang diperjanjikannya secara lisan dengan bapak Suwandi manajer PT. Global Prima Sentosa tahun 2018. Perbedaan dalil perjanjian inilah yang menjadi pokok persoalan dalam putusan ini. Dimana kedua belah pihak tidak memiliki bukti tertulis untuk membuktikan dalilnya masing-masing karena perjanjian dilakukan secara lisan. Berdasarkan permasalahan diatas maka perlu dikaji bagaimana pembuktian terhadap perbedaan dalil perjanjian pada perjanjian lisan penitipan barang yang diajukan gugatan wanprestasi antara Heru Wahyudi dengan PT. Global Prima Sentosa, kesesuaiannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pandangan Hukum Islam terhadap wanprestasi perjanjian lisan penitipan barang antara Heru Wahyudi dengan PT. Global Prima Sentosa. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan, instrumen penelitian adalah Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor: 4/Pdt.G/2020/PN.Rbg. Pembuktian terhadap perbedaan dalil perjanjian pada perjanjian lisan penitipan barang antara Heru Wahyudi dan PT. Global Prima Sentosa adalah dengan melalui bukti saksi kedua belah pihak sehingga ditemukannya fakta bahwa Suwandi (manajer tahun 2018) sudah tidak bekerja lagi di PT. Global Prima Sentosa Unit Rembang sehingga Hakim mengesampingkan dalil Tergugat dan memberlakukan dalil Penggugat dalam perjanjian lisan penitipan barang tersebut. Upaya pembuktian tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1865, 1866, 1924, dan 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata. Dalam perkara ini hukum Islam berpendapat bahwa perjanjian penitipan barang tersebut seharusnya wajib dibuat secara tertulis bukan hanya secara lisan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: utang piutang; ganti rugi; perjanjian lisan; wanprestasi
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 03 Nov 2023 13:34
Last Modified: 03 Nov 2023 13:34
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62063

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum