TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONTRAK BAKU UANG MUKA SEWA-MENYEWA KENDARAAN PADA USAHA TRANSPORTASI GHARA TRANS NGANJUK JAWA TIMUR

M. Ainul Auliyaillah, NIM.: 16380053 (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONTRAK BAKU UANG MUKA SEWA-MENYEWA KENDARAAN PADA USAHA TRANSPORTASI GHARA TRANS NGANJUK JAWA TIMUR. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONTRAK BAKU UANG MUKA SEWA-MENYEWA KENDARAAN PADA USAHA TRANSPORTASI GHARA TRANS NGANJUK JAWA TIMUR)
16380053_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (938kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONTRAK BAKU UANG MUKA SEWA-MENYEWA KENDARAAN PADA USAHA TRANSPORTASI GHARA TRANS NGANJUK JAWA TIMUR)
16380053_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview

Abstract

Islam telah menetapkan tentang aturan-aturan dalam perjanjian seperti tidak boleh melakukan praktik kecurangan atau penipuan. Sehingga tidak akan ada pihak yang merasa disudutkan dengan adanya perjanjian terlebih paksaan demi tercapainya prinsip keadilan. Semakin maraknya kontrak baku yang dipergunakan dalam pembayaran uang muka sewa menyewa kendaraan tertentu menimbulkan pro dan kontra. Adanya kontrak baku tersebut terdapat dampak negatif dan positifnya. Kajian ini berusaha menjawab pertanyaan pokok: Bagaimana praktik kontrak baku pembayaran uang muka sewa menyewa pada jasa transportasi Ghara Trans Di Patianrowo Nganjuk Jawa Timur?; dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kontrak baku pembayaran uang muka pada jasa transportasi Ghara Trans Di Patianrowo Nganjuk Jawa Timur?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan field research yang bersifat deskriptif-analitik dengan menggunakan pendekatan Hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, dan wawancara. Penelitian ini menggunakan tinjauan hukum islam dengan kerangka teoritik hukum sewa menyewa, teori uang muka, dan kontrak baku. Berdasarkan fatwa MUI nomor 112 tahun 2017, bahwa uang muka harus jelas, baik berupa nominalnya maupun presentasenya. Praktik sewa menyewa di Ghara Trans ini menerapkan uang muka sebesar 50% tanpa adanya kesepakatan diawal dan tidak ada keotentikan perjanjian. Uang muka sebesar 50% tentunya akan memberatkan pihak penyewa jika nantinya hangus ketika ada pembatalan. Fatwa diatas juga menerangkan jika penyewa belum menerima manfaat dari barang maka uang muka bisa ditinjau lebih jauh. Berdasarkan penelitian pihak rental tidak rugi begitu besar serta kerugian tidak lebih dari pemberian uang muka. Maka seharusnya presentase uang muka bisa di bawah 50% agar tidak merugikan pihak penyewa dan pihak rental pun tidak rugi. Penulis menyimpulkan bahwa praktik kontrak baku pembayaran uang muka sebesar 50% ini tidak diperbolehkan karena tidak adanya kesepakatan nominal dan presentase uang muka di antara kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Abdul Mughits, S.Ag.,M.Ag.
Uncontrolled Keywords: sewa mobil, sewa menyewa, Hukum Islam
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 03 Nov 2023 16:13
Last Modified: 17 Jan 2024 08:51
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62075

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum