TINJAUAN HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM TERHADAP NON-FUNGIBLE TOKEN YANG DIJADIKAN SEBAGAI OBJEK JAMINAN

Maulana Muwaffiq Lazuardi, NIM.: 19103080038 (2023) TINJAUAN HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM TERHADAP NON-FUNGIBLE TOKEN YANG DIJADIKAN SEBAGAI OBJEK JAMINAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM TERHADAP NON-FUNGIBLE TOKEN YANG DIJADIKAN SEBAGAI OBJEK JAMINAN)
19103080038_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM TERHADAP NON-FUNGIBLE TOKEN YANG DIJADIKAN SEBAGAI OBJEK JAMINAN)
19103080038_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Perkembangan teknologi telah melaju dengan pesat, seperti halnya Non-Fungible Token (NFT) yang merupakan teknologi baru dan sempat menjadi topik pembicaraan yang ramai bagi masyarakat global. Perkembangan teknologi mengharuskan untuk membuat regulasi baru, dengan tujuan untuk mengatur dan meminimalisir tindak kejahatan yang menggunakan teknologi tersebut. NFT mulai ramai di Indonesia pada tahun 2021 oleh Ghozali, dia membuat NFT foto dirinya sendiri yang diambil dari tahun 2017, berawal dari Ghozali kemudian banyak masyarakat yang antusias membuat NFT dan mulai banyak kolektor seni membeli NFT. Seiring berjalannya waktu, transaksi NFT tidak hanya sekedar jual beli saja, namun sudah menjamah transaksi lain seperti penjaminan NFT. Di Indonesia masih belum ada regulasi khusus terkait legalitas NFT, demikian pula praktik penjaminan NFT, sehingga hal ini menimbulkan permasalahan baru, yakni bagaimana keabsahan NFT itu sendiri dan bagaimana keabsahan praktik penjaminan NFT di Indonesia, baik dilihat dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Penelitian ini berjenis penelitian pustaka (library research), penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang berasal dari pustaka, seperti buku, jurnal ilmiah, koran, majalah dan sebagainya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Pokok permasalahan dikaji dengan menggunakan metode deskriptif dan dianalisis menggunakan teori jaminan di Indonesia dan gadai (rahn) dalam Islam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa NFT merupakan benda yang sah menurut hukum positif Indonesia sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Fidusia, namun NFT tidak boleh melanggar batasan Undang-Undang, hak orang lain dan ketertiban umum, sehingga NFT yang melanggar batasan-batasan tersebut dikecualikan dari benda yang sah menurut hukum Indonesia, meski demikian NFT tetap membutuhkan regulasi khusus. Sedangkan dalam sudut pandang hukum Islam, NFT merupakan benda yang sah diperjualbelikan dan dijaminkan, namun penjaminan NFT tidak sah apabila dalam akad utang menggunakan cryptocurrency sebagai mata uangnya, karena cryptocurrency tidak memenuhi syarat sebagai s}aman (harga/mata uang), demikian pula ketika dalam akad utang terdapat riba, maka akad penjaminan NFT dianggap tidak sah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Saifuddin, SHI., MSI.
Uncontrolled Keywords: Non-Fungible Token, Jaminan, Rahn.
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 07 Nov 2023 15:00
Last Modified: 07 Nov 2023 15:00
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62114

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum