Haikal Habiburrohman, NIM.: 19103060075 (2023) HUKUM PENGGUNAAN PLASMA DARAH SEBAGAI ALTERNATIF PENGOBATAN (ANALISIS FATH AZ-ZARI’AH FATWA MUI DAN FATWA DAR AL-IFTA’ AL-MISRIYYAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (HUKUM PENGGUNAAN PLASMA DARAH SEBAGAI ALTERNATIF PENGOBATAN (ANALISIS FATH AZ-ZARI’AH FATWA MUI DAN FATWA DAR AL-IFTA’ AL-MISRIYYAH)
19103060075_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
|
Text (HUKUM PENGGUNAAN PLASMA DARAH SEBAGAI ALTERNATIF PENGOBATAN (ANALISIS FATH AZ-ZARI’AH FATWA MUI DAN FATWA DAR AL-IFTA’ AL-MISRIYYAH)
19103060075_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Berobat merupakan suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Nabi SAW. Tentunya dengan hal-hal yang dianjurkan oleh syari’at. Dewasa ini, dunia medis berkembang dengan cepat, hal tersebut dibuktikan dengan adanya penggunaan plasma darah sebagai alternatif pengobatan. Plasma darah adalah komponen terbesar dalam darah yang berwarna kuning yang mengandung air dan berbagai elektrolit, protein dan mineral. Dengan kandungannya tersebut, plasma darah dapat digunakan sebagai antibodi pasien, bahkan menyembuhkan berbagai penyakit dan virus. Dikarenakan plasma darah merupakan komponen darah, sementara Islam menganggap darah adalah najis. Pada prinsipnya, pemanfaatan barang yang najis itu dilarang dalam fikih. Berkenaan dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Plasma Darah Untuk Bahan Obat dan Lembaga Fatwa Mesir (Dar Al-Ifta‘ Al-Misriyyah) mengeluarkan fatwa Nomor 5220 Tentang Donor Plasma Darah. Faktanya, kedua lembaga fatwa ini memiliki pandangan dan mekasnisme yang berbeda. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk menemukan perbedaan metode Istinbat al-Ahkam yang digunakan dan menganalisisnya menggunakan teori fath az-zari‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang dilakukan dengan pengkajian terhadap literatur tentang tema yang berkaitan dengan penggunaan plasma darah sebagai alternatif pengobatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini berupa Putusan Fatwa MUI Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Plasma Darah Untuk Bahan Obat dan fatwa Dar Al-Ifta‘ Al-Misriyyah Nomor 5220 Tentang Donor Plasma Darah. Adapun data sekunder dalam penelitian ini berupa buku, jurnal, dan penelitian yang sejenis. Berdasarkan data yang telah dihimpun dan dianalisis, penelitian ini menyimpulkan dua kesimpulan. Pertama, metode Istinbat al-Ahkam dalam kedua Putusan Fatwa di atas memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan ini dapat dilihat dari sisi pendekatan metode dan penggunaan dalil. Kedua, hasil putusan dari kedua lembaga fatwa di atas sama-sama menjelaskan bahwa penggunaan plasma darah sebagai altenatif pengobatan ini termasuk sarana yang bertujuan terhadap kemaslahatan. Meskipun dalam spesifikasi yang berbeda, MUI menjelaskan bahwa kemaslahatan yang terjadi adalah sembuhnya pasien dari penyakit karena plasma darah mengandung antibodi yang bermanfaat bagi tubuh. Adapun Dar Al-Ifta‘ Al-Misriyyah menjelaskan bahwa disamping pasien dapat sembuh, kemaslahatan yang terjadi juga berupa kondisi negara dapat kembali stabil setelah pandemi, mengingat fatwa tersebut dikeluarkan saat terjadinya pandemi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Nurdhin Baroroh, S.H.I., M.Si. |
Uncontrolled Keywords: | plasma darah; pengobatan; lasma exchange |
Subjects: | Perbandingan Madzhab Obat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1) |
Depositing User: | Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id] |
Date Deposited: | 01 Dec 2023 09:16 |
Last Modified: | 01 Dec 2023 09:16 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62429 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |