TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KONVERSI “TOMPANGAN” DENGAN NILAI MATA UANG MENJADI NILAI BARANG STUDI KASUS DI DESA BRAGUNG

Ilham Maulana, NIM.: 19103080029 (2023) TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KONVERSI “TOMPANGAN” DENGAN NILAI MATA UANG MENJADI NILAI BARANG STUDI KASUS DI DESA BRAGUNG. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KONVERSI “TOMPANGAN” DENGAN NILAI MATA UANG MENJADI NILAI BARANG STUDI KASUS DI DESA BRAGUNG)
19103080029_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KONVERSI “TOMPANGAN” DENGAN NILAI MATA UANG MENJADI NILAI BARANG STUDI KASUS DI DESA BRAGUNG)
19103080029_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

kepada pihak yang akan mengadakan hajatan pernikahan Tradisi tompangan bertujuan untuk dengan memberikan yang mengalami inflasi dari proses pemberian hingga pengembalian tompangan. Hal tersebut membuat pihak yang akan melakukan pengembalian tompangan tidak mengetahui persis berapa jumlah yang harus dikembalikan, sehingga pihak lainnya seringkali merasa dirugikan, karena pengembalian tompangan tidak sesuai dengan harapannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitan lapangan dengan sifat penelitian deskriptif analitis. menggunakan pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi kepada tokoh agama, perangkat desa, dan masyarakat Kabupaten Sumenep. Didukung pula dengan yang diperoleh dari buku, dan karya tulis lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, serta studi kepustakaan. Kerangka teori yang digunakan dalam adalah perubahan sosial, sosiologi hukum islam, dan ‘urf. Penelitian ini memaparkan bahwa konversi nilai uang menjadi nilai barang pada praktik tompangan dalam pelaksanaanya sama dengan praktik tompangan pada umumnya, namun pada praktik tersebut dalam proses pencatatan harus memiliki pedoman harga barang yang akan disumbangkan agar menjadi Faktor masyarakat di Desa Bragung melakukan praktik konversi tompangan disebabkan oleh dua faktor dari dalam dan dari luar. Faktor dari dalam itu sendiri masyarakat Bragung mengalami perubahan kulural yang disebakan oleh berkembangnya pola pikir mereka terhadap ketidak puasan dalam praktik tompanga, dan faktor dari luar itu sendiri budaya dari luar masyarakat bragung yang dibawa oleh masyarakat yang merantau dan pendatang ke desa Bragung menyebabkan terjadinya modernisasi kepada kehidupan masyarakat. Kedua faktor tersebut memberikan pengaruh terhadap perkembangan tradisi tompangan itu Artinya, melarang, keadilan, maka praktik tompangan tersebut menjadi boleh untuk dilakukan. Dan juga masyarakat Bragung memiliki kebiasaan untuk mengembalikan barang tompangan yang diterima dari kebiasaan tersebut, memberikan dampak terhadap praktik tompangan yaitu berasal dari hibah menjadi qard atau hutang piutang akad tersebut sah. Hubungan di antara dua belah pihak memberikan tanggung jawab sosial kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam praktik tompangan tersebut. Dan pentingnya dukungan dari segala lini terutama untuk menerapkan nilai-nilai Islam terhadap kehidupan termasuk dalam praktik tompangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Mochamad Sodiq, S.Sos., M.Si
Uncontrolled Keywords: tradisi, adat, Tompangan, Islamic Legal Sociology, ’Urf
Subjects: Hukum Islam > Ekonomi - Masalah Hukum
Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 05 Dec 2023 10:32
Last Modified: 05 Dec 2023 10:32
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62482

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum