PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS SAMA RATA DI DESA KERTASURA KABUPATEN CIREBON (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT)

Adi Sucipto, NIM.: 18103060028 (2023) PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS SAMA RATA DI DESA KERTASURA KABUPATEN CIREBON (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS SAMA RATA DI DESA KERTASURA KABUPATEN CIREBON (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT) SKRIPSI)
18103060028_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS SAMA RATA DI DESA KERTASURA KABUPATEN CIREBON (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT) SKRIPSI)
18103060028_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Di Indonesia hukum yang mengatur dan dibentuk oleh budaya dan adat disebut dengan hukum adat. Hukum adat di Indonesia mengatur hampir disetiap sendi masyarakat yang menganutnya termasuk didalamnya hukum warisan. Al-Qur’an telah menjelaskan beberapa kelompok ahli waris berikut bagian-bagian haknya secara terperinci. Di Desa Kertasura mengenal sistem pembagian waris yang berbeda dengan hukum Islam. Sistem pembagian waris di Desa Kertasura cenderung membagi sama rata harta warisan tersebut tanpa melihat jenis kelamin ahli waris, tradisi tersebut didasari asumsi masyarakat yang menyatakan bahwa orang tua dalam menafkahi anaknya adalah dengan sama rata pula, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Dalam hal ini, penerapan hukum Islam dan hukum adat dalam sistem pembagian waris di Desa Kertasura menjadi perdebatan yang menarik. Di satu sisi, hukum Islam mengatur pembagian waris berdasarkan jenis kelamin ahli waris dimana pembagiannya telah ditetapkan dalam Al-qur’an. Namun, di sisi lain, praktik hukum adat di Kertasura membagi harta waris sama rata tanpa memandang jenis kelamin para ahli waris. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengangkat fenomena pembagian harta warisan sama rata yang ada diDesa Kertasura Kabupaten Cirebon. Penulis berusaha membahas tentang bagaimana konsep pembagian harta warisan sama rata di desa kertasura yang akan dikaji berdasarkan asas-asas kewarisan Islam, asas-asas kewarisan adat dan as-shulhu. Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan berupa interview (wawancara) dan dokumentasi. Wawancara tersebut dilakukan dengan ahli waris laki-laki, ahli waris perempuan, dan tokoh masyarakat desa Kertasura. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa, Pembagian waris yang ada di Desa Kertasura dilakukan dengan cara pembagian harta sama rata, dimana tidak adanya perbedaan harta yang akan di dapat oleh masing-masing ahli waris baik laki-laki maupun perempuan. Dari sudut pandang hukum Islam, pembagian waris sama rata dalam praktik penetapan warisan diintegrasikan dengan kondisi sosial pada masyarakat Desa Kertasura dimana praktik penetapan bagian warisan secara berimbang baik laki-laki dan perempuan bukanlah hak yang melanggar hukum syara’ karena masyarakat Desa Kertasura senantiasa mengedepankan mashlahah dan menolak mafsadah yang telah menjadi prinsip dalam hukum Islam. Dari sudut pandang waris adat pada masyarakat Desa Kertasura adalah menganut system musyawarah dan mufakat deangan demikian dalam pembagian waris sama rata dilaksanakan dengan dasar musyawarah sesama keluarga waris.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. ABD. Halim, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: pembagian waris; Hukum Kewarisan Adat
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 29 Jan 2024 14:23
Last Modified: 29 Jan 2024 14:23
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63273

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum