IMPLIKASI PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KEMANDIRIAN HAKIM (STUDI KASUS PEMBERHENTIAN HAKIM ASWANTO)

Ahmad Farisi, NIM.: 19103070090 (2023) IMPLIKASI PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KEMANDIRIAN HAKIM (STUDI KASUS PEMBERHENTIAN HAKIM ASWANTO). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (IMPLIKASI PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KEMANDIRIAN HAKIM (STUDI KASUS PEMBERHENTIAN HAKIM ASWANTO))
19103070090_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (IMPLIKASI PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KEMANDIRIAN HAKIM (STUDI KASUS PEMBERHENTIAN HAKIM ASWANTO))
19103070090_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi adalah salah satu problem konstitusional serius. Pertama, karena Aswanto diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebuah lembaga politik yang secara konstitusional tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan hakim konstitusi. Kedua, karena Aswanto juga diberhentikan secara tidak hormat tanpa melalui mekanisme yang jelas sebagaimana telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2020 Tentang MK dan PMK No. 4 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi. Bagaimana dampak dan implikasi pemberhentian Aswanto oleh DPR yang tidak melalui mekanisme yang jelas terhadap kemandirian hakim konstitusi? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berbasis pada penelitian pustaka, dengan didasarkan pada metode diskriptif-analitis-yuridis dengan menggunakan sumber primer berupa UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2020 Tentang MK, PMK No. 4 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusional, dan juga UU. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Adapun teori utama yang digunakan dalam penelitian ini untuk membedah dan menjawab permasalahan yang ada adalah teori indepedensi kekuasaan kehakiman dan teori Siyasah Qadha’iyah. Dalam perspektif teori indepedensi kekuasaan kehakiman, penelitian ini memukan bahwa bahwa pemberhentian Aswanto oleh DPR tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang berimplikasi buruk pada kemandirian dan kemerdekaan hakim konstitusi secara personal dan kepada independensi MK secara kelembagaan. Sementara dalam perspektif Siyasah Qadha’iyah, penelitian ini juga menemukan bahwa pemberhentian hakim yang tidak dilakukan dengan mekanisme yang jelas bertentangan dengan prinsi-prinsip kemandirian hakim. Di mana, jika pemberhentian hakim konstitusi yang tidak melalui mekanisme yang jelas itu dipaksakan maka akan sangat berperngaruh pada imparsialitas hakim konstitusi dalam mengadili sebuah perkara konstitusional yang ditanganinya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Ocktoberrinsyah, M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Pemberhentian Hakim Konstitusi; kekuasaan kehakiman;
Subjects: Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 01 Feb 2024 09:46
Last Modified: 01 Feb 2024 09:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63312

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum