SIKAP HUKUM KUA CIPAKU TERHADAP PRAKTIK NIKAH DI BAWAH UMUR PADA AWAL PERIODE PENERAPAN UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

Ghinaa Husna Fithriyyah, S.H, NIM.: 19203012028 (2023) SIKAP HUKUM KUA CIPAKU TERHADAP PRAKTIK NIKAH DI BAWAH UMUR PADA AWAL PERIODE PENERAPAN UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SIKAP HUKUM KUA CIPAKU TERHADAP PRAKTIK NIKAH DI BAWAH UMUR PADA AWAL PERIODE PENERAPAN UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019)
19203012028_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (SIKAP HUKUM KUA CIPAKU TERHADAP PRAKTIK NIKAH DI BAWAH UMUR PADA AWAL PERIODE PENERAPAN UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019)
19203012028_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) disebut dengan perkawinan di bawah umur. Salah satu pertimbangan terjadinya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah bahwa perkawinan usia anak dalam berbagai aspek mempengaruhi secara negatif seperti dari aspek perlindungan, aspek kesehatan, pendidikan, sosial, dan bahkan lingkungan sehingga dirancanglah amandemen untuk menghindari perkawinan pada usia anak-anak. Perubahan batas minimal usia perkawinan yang terjadi pada tahun 2019 ini jelas menjadi dampak bagi para pelaku dan orang tua pelaku perkawinan di bawah umur. Terutama saat segala persiapan acara sudah siap. Kemudian beberapa hari sebelum acara perkawinan terlaksana, terjadi perubahan batas usia minimal perkawinan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui beberapa teknik pengumpulan data yaitu: wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan kepala KUA kecamatan Cipaku dan 4 orang pegawai KUA. Selain wawancara, teknik pengumpulan data juga di lakukan melalui observasi dan dokumentasi. Adapun dokumentasi dalam penelitian ini berupa dokumen-dokumen resmi yang berada di KUA dan berkaitan seperti, akta nikah, surat keterangan pernikahan, surat penolakan pernikahan, surat izin pernikahan (dispensasi). Data- data ini dikaji menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif yaitu penelitian yang mendeskripsikan suatu gejala peristiwa yang terjadi di kecamatan Cipaku sebagai lokasi penelitian ini, dimana kecamatan tersebut menjadi daerah tertinggi dalam kasus pernikahan di bawah umur sehingga peneliti berusaha mengamati kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang serta perilaku masyarakat sekitar, memotret peristiwa dan kejadian yang kemudian dijadikan pusat perhatian untuk mengumpulkan data - data yang berkaitan dengan masalah yang peneliti bahas, kemudian digambarkan sebagaimana adanya dalam bentuk deskripsi yang memberikan suatu gambaran jelas. Selain dari data primer, peneliti juga memperoleh data sekunder dari beberapa karya ilmiah yang berkaitan dengan pernikahan di bawah umur. Terutama praktik nikah di bawah umur di kecamatan Cipaku. Teori-teori yang digunakan dalam penelitian menggunakan teori kesadaran hukum dan teori ketaatan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua sikap KUA terhadap praktik nikah di bawah umur pada awal periode penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pertama, sikap yang diambil KUA Cipaku yaitu sikap yang menunjukkan ketaatan mereka terhadap hukum. Tetapi dalam kondisi tertentu terutamanya kondisi masyarakat, pihak KUA juga harus menunjukkan sikap keadilannya demi kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu, pihak KUA memperbolehkan para pasangan untuk tetap melakukan acara pernikahan dihadapan mereka sesuai rencana, namun secara administrasi pencatatan perkawinan (buku nikah) tidak disediakan secara langsung. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir terjadinya keributan dan kerugian para pihak maupun masyarakat. Kedua, sikap yang dilakukan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tetap memberikan rekomendasi untuk mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama bagi para pasangan yang mendaftar beberapa sebelum dan sesudah terjadinya perubahan undang-undang batas usia minimal menikah. Kemudian sikap-sikap yang di ambil oleh para pihak itu semua di dasarkan pada argumen dan dasar hukum yang berupa faktor yuridis, faktor sosiologis, dan faktor sikap hakim.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M. A
Uncontrolled Keywords: pernikahan di bawah umur,; perkawinan siri; dispensasi nikah
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 01 Feb 2024 13:57
Last Modified: 01 Feb 2024 13:57
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63320

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum