ANALISIS MEDIASI PENAL PADA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (STUDI PADA RUMAH RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN)

Zakki Ardli Ahsani, NIM.: 20103040022 (2023) ANALISIS MEDIASI PENAL PADA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (STUDI PADA RUMAH RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS MEDIASI PENAL PADA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (STUDI PADA RUMAH RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN))
20103040022_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS MEDIASI PENAL PADA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (STUDI PADA RUMAH RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN))
20103040022_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Salah satu sub sistem peradilan pidana yang menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas di Sleman adalah Kejaksaan Negeri Sleman. Pada tahun 2022 terdapat 13 perkara kecelakaan lalu lintas yang dilimpahkan ke kejaksaan, dan yang diselesaikan dengan mediasi penal melalui restorative justice hanya 2 perkara. Peraturan teknis pelaksanaan mediasi penal melalui restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejaksaan telah mendirikan Rumah Restorative Justice "Adhyaksa Rembug Desa" Kejaksaan Negeri Sleman. Dengan demikian, terdapat pokok masalah Pertama, Bagaimana analisis penerapan mediasi penal dalam menyelesaikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas pada Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sleman. Kedua, Faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap pelaksanaan mediasi penal dalam menyelesaikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas pada Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sleman. Penelitian ini menggunakan teori restorative justice. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara yang dilakukan dengan Bapak Trias Dewanto (Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Kejati DIY), Ibu Erlin Yuli Astuti (Jaksa Fungsional Kejari Sleman), pihak yang terlibat dalam mediasi penal perkara kecelakaan lalu lintas, dan metode studi kepustakaan. Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah upaya penerapan mediasi penal dalam menyelesaikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sleman telah berhasil mencapai sebuah perdamaian. Faktor yang berpengaruh dalam mediasi penal tersebut terdiri atas faktor pendukung, meliputi adanya regulasi yang secara tegas mengatur pelaksanaan mediasi penal melalui restorative justice; kebijakan atau diskresi jaksa penuntut umum dalam mempercepat langkah upaya proses perdamaian; Keberadaan Rumah Restorative Justice "Adhyaksa Rembug Desa"; kesadaran para pihak untuk menyelesaikan perkaranya melalui mediasi penal dengan pendekatan restorative justice; tanggapan positif dari masyarakat terhadap pelaku. Sedangkan faktor penghambatnya meliputi waktu yang telah ditetapkan oleh regulasi sangat singkat; Adanya pihak (tokoh masyarakat) yang tidak hadir karena terkendala jarak; Pemaparan kepada atasan memerlukan waktu yang relatif lama; permintaan dari korban yang memberatkan oleh pihak tersangka; adanya tanggapan negatif dari tokoh masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Gilang Kresnanda Annas, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: restorative justice; kecelakaan lalu lintas; tindak pidana
Subjects: Ilmu Hukum
PIDANA
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 01 Feb 2024 14:01
Last Modified: 01 Feb 2024 14:01
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63322

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum