MAKNA KHHALIFAH DALAM QS. AL-BAQARAH : 30-37 PERSPEKTIF TAFSIR MAQASIDI

Farhan Suhada, NIM.: 20105030092 (2024) MAKNA KHHALIFAH DALAM QS. AL-BAQARAH : 30-37 PERSPEKTIF TAFSIR MAQASIDI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (MAKNA KH̱ALIFAH DALAM QS. AL-BAQARAH : 30-37 PERSPEKTIF TAFSIR MAQASIDI)
20105030092_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (MAKNA KH̱ALIFAH DALAM QS. AL-BAQARAH : 30-37 PERSPEKTIF TAFSIR MAQASIDI)
20105030092_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Al-Qur’ān adalah wahyu yang disampaikan oleh Allah yang secara komprehensif menjelaskan semua kebutuhan manusia, termasuk ibadah, muamalah, akhlak, hukum, politik, dan kepemimpinan. Terkait dengan politik dan kepemimpinan, Al-Qur’ān menggunakan berbagai diksi kata seperti Kẖalifah, Imam, Ulil Amri. Istilah Kẖalifah disebutkan sebanyak 9 kali dalam Al-Qur’ān dan memiliki arti sebagai wakil, penerus, dan ahli waris. Ayat pertama yang membahas Kẖalifah terdapat di Al-Baqarah: 30, yang dimulai sejak penciptaan Adam sebagai manusia pertama dan berlanjut hingga keturunannya, seperti yang dialami oleh Nabi Daud yang diangkat sebagai Kẖalifah. Namun, seiring berjalannya waktu, makna kata Kẖalifah mengalami pergeseran, seperti yang dipahami oleh beberapa kelompok di Indonesia yang menafsirkan bahwa Kẖalifah tidak hanya dimaknai sebagai mandat personal, tetapi juga mengindikasikan kewajiban seorang Kẖalifah untuk menegakkan Kẖilafah sebagai sistem suatu negara. Hal tersebut menciptakan permasalahan terkait dengan konsep Kẖalifah dalam Al-Qur’ān dan bagaimana tafsir maqa>s}idi dibangun dalam menafsirkan ayat-ayat Kẖalifah dalam Al-Qur’ān. Penelitian ini menggunakan metodologi tafsir maqa>s}idi ala Abdul Mustaqim yang menekankan aspek maqashid syariah, yaitu 1). Hifdz al-Din (menjaga agama), 2) Hifdz an-Nafs (menjaga jiwa), 3) Hifdz al-Aql (menjaga akal), 4) Hifdz an-Nasb (menjaga generasi), 5) Hifdz al-Mal (menjaga harta), 6) Hifdz al-Daulah (menjaga negara), dan 7) Hifdz al-Biah (menjaga lingkungan). Pemaknaan Kẖalifah dapat diterapkan pada sistem politik kepemimpinan, mencakup pemilihan pemimpin, perpindahan jabatan, serta pola pengaturan dan pengelolaan suatu negara dan kehidupan berbangsa. Hal ini memiliki relevansi dengan konteks Indonesia, terutama dalam menghadapi pesta demokrasi tahun 2024. Tujuannya adalah mencegah kesalahan dan kekeliruan dalam pemilihan serta penugasan kepemimpinan kepada individu yang kurang kompeten, sesuai dengan prinsip-prinsip yang dijelaskan dalam Al-Qur’ān, hadis, dan interpretasi para ulama tafsir. Selain itu, pemimpin juga memiliki fungsi yang beragam, seperti menjaga kedamaian dan kenyamanan beribadah, melindungi jwa dengan penegakan hukum yang adil, menjaga kekayaan negara untuk kemakmuran, serta melindungi negara dari ancaman krisis militer baik dari luar maupun dalam negeri seperti penjarahan, penjajahan, dan pengambilan paksa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Muhammad Hidayat Noor, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Khalifah, Tafsir Maqasidi, QS. Al-Baqarah: 30-37
Subjects: Ilmu Alqur’an dan Tafsir
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Alqur’an dan Tafsir (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 20 Feb 2024 13:55
Last Modified: 20 Feb 2024 13:55
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/63919

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum