TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMAKAIAN NARKOBA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN STUDI TERHADAP PUTUSAN PERKARA NOMOR : 0513/PDT . G/2009/PA . YOGYAKARTA

A.Fadlan, NIM.: 06350068 (2010) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMAKAIAN NARKOBA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN STUDI TERHADAP PUTUSAN PERKARA NOMOR : 0513/PDT . G/2009/PA . YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMAKAIAN NARKOBA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN STUDI TERHADAP PUTUSAN PERKARA NOMOR : 0513/PDT . G/2009/PA . YOGYAKARTA)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMAKAIAN NARKOBA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN STUDI TERHADAP PUTUSAN PERKARA NOMOR : 0513/PDT . G/2009/PA . YOGYAKARTA)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Pengadilan Agama Yogyakarta telah menerima, memeriksa dan memutus perkara perceraian akibat pemakaian narkoba sebagai alasan perceraian dengan Nomor 0513/Pdt . G/2009/PA . Yk. Perkara tersebut menarik untuk dikaji karena perceraian dengan alasan pemakaian narkoba tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundangan. Dengan itu Perlu kiranya dilakukan penelitian tentang perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta dengan alasan pemakaian narkoba. Dari uraian di atas, pokok masalah yang harus dijawab adalah alat-alat bukti apa saja yang dipakai hakim dalam memutus perkara perceraian dengan alasan pemakaian narkoba dan bagaimana tinjauan hukum islam atau dasar hukum dan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara perceraian dengan alasan pemakaian narkoba. Untuk menjawab hal itu maka perlu dilakukan pendekatan yuridisnormatif dengan bangunan teori gabungan tematik dan holistic dan penemuan hukum (rechtvinding). Teori tematik digunakan untuk melakukan pemahaman terhadap pemakaian narkoba. Teori penemuan hukum (rechtsvinding) digunakan untuk mengetahui penerapan hukum yang abstrak terhadap peristiwa hukum konkrit dalam menyelesaikan perkara perceraian akibat pemakaian narkoba. Teori penemuan hukum ini terkait dengan tugas hakim, yaitu mengatur, mengkualifir, dan mengkonstituir. Hasil penelitian dengan metodelogi sebagaimana disebutkan di atas, penulis menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara cerai gugat dengan alasan pemakaian narkoba adalah : PP No 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta hujjah-hujjah Syari’ah yang terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadis, serta doktrin-doktrin atau pendapat para fuqaha yang ada relevansinya dengan perkara tersebut. Gugatan perceraian dikabulkan oleh majlis hakim dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 19 huruf (a) dan huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf “a” KHI dan telah memenuhi tata cara pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14-19 PP No 9 Tahun 1975 jo Pasal 129 sampai dengan Pasal 131 KHI. Tetapi dalam perkara ini majelis hakim tidak menggunakan alasan perceraian pada huruf “a” namun, dalam putusan tersebut hakim menggunakan alasan huruf ”f”. alasannya ialah, bahwa alasan huruf “a” hanya sebagai salah satu faktor timbulnya pertengkaran pada rumah tangga, sedangkan alasan pada huruf “f” digunakan dengan pertimbangan bahwa perceraian dikabulkan karena pertengkaran yang terus-menerus tidak akan mendapatkan tujuan perkawinan sebagaimana tuntutan syari’ah. Yakni, membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. H. Abdul majid AS.,M.SI dan Dra. Hj. Ermi Suhasti, M.SI.
Uncontrolled Keywords: Pernikahan, Hukum Perkawinan, Perceraian
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Cerai
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 26 Feb 2024 11:14
Last Modified: 26 Feb 2024 11:14
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64046

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum