PEMBATALAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Muhammad Ziddan Ramadhan, NIM.: 18103060058 (2024) PEMBATALAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img] Text (PEMBATALAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)
18103060058_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB)
[img] Text (PEMBATALAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)
18103060058_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Perkembangan teknologi mempengaruhi banyak aspek kehidupan, salah satunya transaksi jual beli. Pengaruh perkembangan teknologi terhadap jual beli yaitu penggunaan internet yang memungkinkan penjual dan pembeli tidak saling bertemu untuk dapat melakukan transaksi jual beli secara online. Tempat transaksi jual beli online ada beberapa salah satunya yaitu melalui aplikasi marketplace seperti Shopee, Tokopedia yang mana pembeli bisa melangsungkan jual beli di dalam aplikasi tersebut. Jual beli online memiliki kelebihan daripada jual beli konvensional, salah satu kelebihannya toko buka 24 jam dan dapat diakses dimana saja tempatnya. Ada banyak metode pembayaran jual beli online, namun dalam hal ini penulis lebih fokus pada cash on delivery atau bayar di tempat, karena dalam praktiknya cash on delivery kadangkala menjadi permasalahan antara pembeli dan kurir hingga terjadi perselisihan. Permalasahannya bermula konsumen menolak membayarkan barang pesanan dengan berbagai alasan salah satunya pesanan tidak sesuai, namun kurir harus menerima pemabayaran sesuai SOP. Dalam UU Perlindang Konsumen dinyatakan bahwa pelaku usaha berhak mendapatkan pembayaran dari pembeli, namun tidak mengatur secara detail jika pembatalan dilakukan secara sepihak oleh pembeli. Dalam hal pembatalan jual beli menurut hukum islam harus ada keridaan dari kedua pihak, yang berarti diperbolehkan untuk membatalkan jual beli. Dari uaraian tersebut muncul pokok masalah yang harus diketahui jawabannya yaitu bagaimana hukum membatalkan tansaksi jual beli online metode pembayaran cash on delivery menurut hukum islam dan hukum positif. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam penelitian ini adalah kepastian akad, maṣlaḥah. Jenis penelitian ini berupa penelitian kualitatif yang berpijak pada sumber-sumber pustaka yang relevan (library research), dan penelitian ini bersifat deskriptif, analitis dan komparatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif komparatif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Nurdhin Baroroh, S.H.I., M.SI.
Uncontrolled Keywords: jual beli online; cash on delivery; wanprestsi; khiyar; maslahah
Subjects: Perbandingan Madzhab
Hukum Islam > Jual Beli dalam Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 18 Apr 2024 09:01
Last Modified: 18 Apr 2024 09:01
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/64806

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum