IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM RUKUN TETANGGA KEREN DI KOTA BLITAR

Robiah Nuzul Inayah, NIM.: 20103040002 (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM RUKUN TETANGGA KEREN DI KOTA BLITAR. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM RUKUN TETANGGA KEREN DI KOTA BLITAR)
20103040002_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM RUKUN TETANGGA KEREN DI KOTA BLITAR)
20103040002_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Dalam menjalankan urusan negara, Pemerintah Indonesia telah menerapkan asas desentralisasi. dari asas tersebut terwujudlah otonomi daerah dimana setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah di daerahnya. Kota Blitar sebagai salah satu daerah yang mendapatkan kewenangan tersebut telah membentuk aturan untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melaui Peraturan Walikota nomor 19 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 6 tahun 2022 tentang program Rukun Tetangga Keren di Kota Bitar. peraturan tersebut dibentuk sebagai upaya pemerintah Kota Blitar dalam mendukung Rencana Pemangunan angka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dengan sasaran lingkungan Rukun Tetangga (RT) untuk mengoptimalkan peran ketua RT dan meningkatkan partispasi masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian dengan mengumpulkan data, memaparkan dan menggambarkan keadaan di lapangan. Penyusun akan menganalisis Implementasi Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Program RT Keren di Kota Blitar. Pengumpulan data dilakukan melalui beberapa metode yakni wawancara, observasi dan dokumentasi sebagai data primer. Informasi bersumber dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Blitar, Tim Pelaksana Program RT Keren, dan Masyarakat Kota Blitar. Dalam menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini, penyusun akan menggunakan teori Negara Hukum, Teori Otonomi, dan Teori Implementasi kebijakan menurut George Edward III. Hasil penelitian dari Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Program RT Keren di Kota Blitar adalah Pelaksanaan Program RT Keren berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan perekonomian di Kota Blitar. Terdapat beberapa faktor penghambat selama pelaksanaan program yang harus segera dievaluasi dan faktor pendukung yang membantu pelaksanaan program berjalan dengan baik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Syaifullahil Maslul, M.H.
Uncontrolled Keywords: Peraturan Walikota; Program Rukun Tetangga Keren; ketenagakerjaan; Indeks Pembangunan Manusia
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 25 Jun 2024 09:56
Last Modified: 25 Jun 2024 09:56
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65318

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum