SIKAP HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH POLIGAMI SETELAH BERLAKUNYA SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018

Ibrahim Munib, S.H., NIM.: 21203012131 (2024) SIKAP HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH POLIGAMI SETELAH BERLAKUNYA SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SIKAP HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH POLIGAMI SETELAH BERLAKUNYA SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018)
21203012131_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (SIKAP HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH POLIGAMI SETELAH BERLAKUNYA SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018)
21203012131_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 menentukan bahwa permohonan isbat nikah poligami tidak dapat diterima meskipun dengan alasan kepentingan anak. Akan tetapi, pada kenyataannya masih ditemukan putusan-putusan yang mengabulkan permohonan isbat nikah poligami. Penelitian ini bertujuan untuk melihat penalaran hukum majelis hakim dalam putusan-putusan tersebut. Selain itu, juga akan dilihat bagaimana sikap hakim terhadap SEMA tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dimana dalam menemukan hasil temuan penulis menggunakan metode wawancara terhadap hakim dalam putusan-putusan tersebut. Penulis menggunakan langkah-langkah penalaran hukum oleh Shidarta untuk untuk melihat pemaknaan majelis hakim terhadap isbat nikah poligami dalam putusan dan maṣlaḥah al-Ghazali dengan menggunakan metode tarjīḥ berdasarkan cara i’tibār al-ma’āl sebagai pisau analisis sikap hakim terhadap SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Setelah menelaah penalaran hukum majelis hakim dalam putusan-putusannya, penelitian ini menunjukkan hasil bahwa majelis hakim memiliki pemaknaan hukum tersendiri terhadap isbat nikah poligami. Majelis hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang menentukan bahwa isbat nikah poligami tidak dapat diterima. Majelis hakim lebih memprioritaskan kemaslahatan para pemohon kedepannya dan fakta hukum persidangan bahwa pelaksanaan pernikahan poligami siri para pemohon sudah sesuai dengan UU Perkawinan Tahun 1974 dan KHI. Selain itu, setelah merujuk pada maṣlaḥah al-Ghazali dengan menggunakan metode tarjīḥ berdasarkan cara i’tibār al-ma’āl terkait kemaslahatan pada sikap hakim. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim yang menyikapi SEMA Nomor 3 Tahun 2018 sebagai pedoman mutlak terhadap perkara isbat nikah poligami memiliki resiko negatif yang lebih kecil dan lebih condong kepada kemaslahatan umum. Sebab dengan berpedoman pada SEMA, maka akan menghindari terjadinya poligami siri dan mengurangi dampak negatif dari pernikahan poligami siri itu sendiri, serta menciptakan masyarakat taat hukum yang melaksanakan poligami sesuai dengan prosedurnya. Sedangkan, hakim yang berpandangan bahwa dalam kasus tertentu boleh menyimpangi SEMA Nomor 3 Tahun 2018, dinilai lebih mengarah kepada kemaslahatan khusus, sebab sikap demikian lebih mengutamakan kemaslahatan pihak yang melaksanakan poligami siri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: legalization of polygamous marriages; poligami siri; isbat nikah
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan > Poligami
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 27 Jun 2024 13:54
Last Modified: 27 Jun 2024 13:54
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/65350

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum